Kelima terdakwa yang disidangkan diantaranya Yandi Margucan alias Gucan, Ari Junianzah, Mulyadi, Abdul Kohar dan Budulloh alias Aab. Saat para terdakwa dibawa ke ruang sidang utama, puluhan massa FBR langsung meneriaki dan mencaci mereka.
Dalam kurun waktu 25 tahun Rumah Sakit. Bhineka Bakti Husada berdiri,
telah banyak proses yang dilalui, namun demikian proses peningkatan mutu
pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak akan pernah kunjung
berhenti. Proses tersebut akan kami lakukan terus menerus diberbagai
sisi, baik dari sisi fisik bangunan, fasiliats & sarana prasarana
pelayanan,serta sistem manajemen perumah sakitan yang baik.