Dalam aksinya, mahasiswa yang menamakan diri sebagai komunitas Lingkar Studi-Aksi untuk Demokrasi Indonesia (LS-ADI) menggelar treatrikal dengan membaluri tubuh mereka dengan cat merah dan juga dengan seragam tentara bersenjata api, yang ditodongkan ke kepala salah satu mahasiswa.
Hal itu digambarkan mahasiswa sebagai bentuk ancaman, bahwa RUU bukan untuk menjaga keamanan. Namun, kontra demokrasi, serta pro intervensi pihak asing. Dimana tertuang dalam Pasal 17 RUU Kamnas, akan berpotensi kembalinya militer mencampuri urusan kemasyarakatan.
Belum lagi, aksi treatrikal ini juga dibaluri dengan jaring diseluruh tubuh mahasiswa. Yang maknanya, keleluasaan masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan kritiknya akan semakin terkungkung, karena RUU yang pastinya dinilai mahasiswa akan menghambat gerakan masyarakat kepada pemerintah.
"Muaranya adalah, kegiatan-kegiatan kritis masyarakat sipil yang dianggap mengancam keamanan negara, maka secara luas militer bisa mengintervensi untuk meredam kegiatan tersebut," jelas Bayu, Kepala Divisi Kajian Strategis LS-ADI.
Mahasiswa juga menganggap, RUU yang diparipurnakan DPR RI di Jakarta, masih lebih menekankan sistem keamanan komunal.
Sumber : Tangerangnews.com/tangsel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar