Sebanyak 10 unit mobil dinas (Mobdin) diberikan kepada sejumlah perangkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sebagai kendaraan operasional
dinas pada Rabu (24/10). Mobil jenis Suzuki Ertiga warna cool black
metalic tersebut, ditaksir mencapai Rp170 juta per unitnya.
“Nantinya, kendaraan dinas itu akan diberikan kepada alat
kelengkapan dinas seperti untuk pimpinan komisi dan juga badan-badan
yang ada di DPRD Kota Tangsel,” jelas Gunawan Tangkilisan, Kepala Bagian
Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Dewan (Sekwan) Kota Tangsel.
Gunawan juga menegaskan, meskipun begitu, dalam aturan ditegaskan
bahwa, yang diperbolehkan untuk diberikan mobdin hanyalah alat-alat
kelengkapan dewan, mulai dari ketua dan wakil ketua dewan, badan
anggaran, badan legislasi, dan juga ketua-ketua komisi. “Aturannya
jelas, dan pembelian mobdin ini merupakan kebutuhan,” singkatnya, Rabu
(24/10).
Sementara itu, anggota badan anggaran yang juga Ketua Komisi I DPRD
Kota Tangsel Iwan Rahayu menyatakan, pemberian mobdin dimaksudkan untuk
menunjang aktifitas dewan. Selebihnya, dalam aturan juga diperkenankan
untuk menyediakan Mobdin bagi alat kelengkapan dewan. “Jelas ini
menunjang kinerja kami,” ujarnya.
Meskipun begitu, Iwan mengakui bahwa pemberian mobdin ini jadi
beban tersendiri bagi dewan. Pasalnya, selain semakin lengkap fasilitas
yang diberikan, juga semakin tinggi beban kerja dan tuntutan yang
diharapkan masyarakat. “Jelas kami harus membuktikan kepada masyarakat
bahwa setelah dapat mobil bisa bekerja lebih maksimal lagi,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel Uus Kusnadi menyatakan, semua kendaraan
dinas yang digunakan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan juga
lembaga pemerintahan lain, yang dananya dianggarkan dari keuangan
daearah akan dimasukkan kedalam aset daerah. Sehingga, mobdin yang baru
saja diberikan kepada alat kelengkapan dewan juga akan dimasukkan
kedalam aset daerah Kota Tangsel.
“Semua yang dibeli dari anggaran daerah maka jadi aset daerah.
Mobil-mobil dinas dewan juga sudah dicatatkan dalam aset daerah, dan
perawatannya pun dianggakan daerah melalui sekwan,” imbuhnya.
Pantauan wartawan di halaman gedung DPRD Kota Tangsel, sejumlah
mobdin warna hitam legam, dengan plat nomor merah khas milik pemerintah
tersebut masih diparkir berjajar. Sedangkan beberapa diantaranya sudah
mulai digunakan oleh sejumah alat kelengkapan dewan. Semua mobdin
tersebut juga menyertakan nomor pajak bulan kesepuluh (Oktober) dan
berakhir pada tahun 2017 mendatang.
Sumber : tangerangnews.com/tangsel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar