DPRD Tangsel Dapat 10 Mobil Dinas

Sebanyak 10 unit mobil dinas (Mobdin) diberikan kepada sejumlah perangkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sebagai kendaraan operasional dinas pada Rabu (24/10). Mobil jenis Suzuki Ertiga warna cool black metalic tersebut, ditaksir mencapai Rp170 juta per unitnya.
“Nantinya, kendaraan dinas itu akan diberikan kepada alat kelengkapan dinas seperti untuk pimpinan komisi dan juga badan-badan yang ada di DPRD Kota Tangsel,” jelas Gunawan Tangkilisan, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Dewan (Sekwan) Kota Tangsel.

Gunawan juga menegaskan, meskipun begitu, dalam aturan ditegaskan bahwa, yang diperbolehkan untuk diberikan mobdin hanyalah alat-alat kelengkapan dewan, mulai dari ketua dan wakil ketua dewan, badan anggaran, badan legislasi, dan juga ketua-ketua komisi. “Aturannya jelas, dan pembelian mobdin ini merupakan kebutuhan,” singkatnya, Rabu (24/10).
Sementara itu, anggota badan anggaran yang juga Ketua Komisi I DPRD Kota Tangsel Iwan Rahayu menyatakan, pemberian mobdin dimaksudkan untuk menunjang aktifitas dewan. Selebihnya, dalam aturan juga diperkenankan untuk menyediakan Mobdin bagi alat kelengkapan dewan. “Jelas ini menunjang kinerja kami,” ujarnya.
Meskipun begitu, Iwan mengakui bahwa pemberian mobdin ini jadi beban tersendiri bagi dewan. Pasalnya, selain semakin lengkap fasilitas yang diberikan, juga semakin tinggi beban kerja dan tuntutan yang diharapkan masyarakat. “Jelas kami harus membuktikan kepada masyarakat bahwa setelah dapat mobil bisa bekerja lebih maksimal lagi,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel Uus Kusnadi menyatakan, semua kendaraan dinas yang digunakan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan juga lembaga pemerintahan lain, yang dananya dianggarkan dari keuangan daearah akan dimasukkan kedalam aset daerah. Sehingga, mobdin yang baru saja diberikan kepada alat kelengkapan dewan juga akan dimasukkan kedalam aset daerah Kota Tangsel.
“Semua yang dibeli dari anggaran daerah maka jadi aset daerah. Mobil-mobil dinas dewan juga sudah dicatatkan dalam aset daerah, dan perawatannya pun dianggakan daerah melalui sekwan,” imbuhnya.
Pantauan wartawan di halaman gedung DPRD Kota Tangsel, sejumlah mobdin warna hitam legam, dengan plat nomor merah khas milik pemerintah tersebut masih diparkir berjajar. Sedangkan beberapa diantaranya sudah mulai digunakan oleh sejumah alat kelengkapan dewan. Semua mobdin tersebut juga menyertakan nomor pajak bulan kesepuluh (Oktober) dan berakhir pada tahun 2017 mendatang.
Sumber : tangerangnews.com/tangsel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar