Ketiga perwakilan LSM ini, berorasi tentang kinerja Dewan yang dinilai lamban. Selain orasi, ketiga LSM ini membawa hadiah puluhan keong untuk wakil rakyat.
Dalam orasinya, Sekretaris Kota (Sekot) Lira Kota Tangsel Acep
Muhamad mengatakan, peniaian kinerja Dewan yang lamban dilihat dari
banyaknya peraturan daerah yang dihasilkan.
"Dari 19 raperda yang direncanakan dibahas Dewan tahun ini, baru
lima. Sementara, waktu kerja Dewan tinggal beberapa bulan lagi," kata
Acep.
Panggung Rakyat itu dilakukan mulai pukul 09.00-pukul 12.00 WIB.
Selain diisi dengan orasi, ketiga LSM itu juga menggelar aksi teatrikal.
Teatrikal yang diperankan tiga pemuda yang diikat dengan tambang besar.
Kemudian, mukanya penuh dengan coretan merah dan abu-abu. Untuk tiga
pemuda itu, disediakan kursi yang di bawahnya terdapat puluhan keong mas
berukuran besar-besar.
Teatrikal ini, diilustrasikan sebagai gambarkan kinerja dewan yang
dililit dengan anggaran. Selama ini kinerja dewan dinilai tergantung
adanya anggaran untuk Hari Orang Kerja (HOK) dewan. "Ketika tidak ada
HOK, dewan tiak mau bekerja," tutur Acep.
Tapi kemudian, panggung rakyat itu direspons dua anggota Dewan.
Wakil Ketua Komisi II Sugeng Santoso, dan Ketua Badan Legislasi Rizki
Jonis, menemui para demonstran.
Sugeng mengatakan, sangat mengapresiasi kritikan Lira dan sejumah
LSM lain. "Kami menerima kritikan ini. Karena semua demi kebaikan
bersama. Namun demikian, kami juga membutuhkan solusi dari teman-teman
seperti apa, kinerja yang bagus itu," tutur Sugeng.
Sugeng memaparkan, sebelum menjadi Wakil Ketua Komisi II, dirinya diamanatkan Fraksi Partai Demokrat untuk menjadi Ketua Badan Legislasi. Dari 2010 sampai 2011 ia duduk di bangku ketua Banleg. "Pada 2010, kami berhasil membuat 10 perda plus 1 perda inisiatif. Kemudian 2011, ada 13 perda yang kita sahkan," paparnya.
Lalu, kata Sugeng 2012 setelah dirinya tak lagi sebagai Ketua Banleg direncanakan membentuk 19 perda. Yakni, 13 dari eksekutif dan enam inisiatif dari Dewan. Sampai saat ini, sudah disahkan lima perda.
Dalam menyusun perda itu, kata Sugeng, tidak sembarangan. Karena
mesti menganut UU 10/2004, dan UU 12/2011 tentang Pembentukkan Peraturan
Perundang-undangan. "Dalam aturan itu, pembentukkan perda harus lebih
komprehensif. Menyentuh muatan lokal di daerah masing-masing. Makanya
untuk menyelesaikan satu perda saja, kita membutuhkan waktu yang lumayan
panjang," paparnya.
Salah satunya, kata Sugeng ketika dirinya membahas Raperda tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah. Dalam aturan itu dibuat bahwa setiap pengembang diwajibkan menyediakan lahan pemakaman dua persen dari luas area pembangunan.
"Karena di sini sudah ada pengembang yang lebih dulu dari Tangsel,
sampai saat ini kita masih mengumpulkan data. Berapa sebetulnya lahan
pemakaman yang ada. Apakah para pengembang tersebut sudah menunaikan
kewajibannya atau tidak," jelas Sugeng.
Sementara Rizki Jonis menerangkan bahwa, dari 19 raperda yang
direncanakan tinggal terisisa 10 perda. Yakni, 4 dari eksekutif dan 6
dari Dewan. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih membahas empat raperda
yang belum finalisasi. "Lima yang kita sahkan kemarin, sisanya empat
masih kita bahas di Pansus," katanya.Sumber : http://tangerangnews.com/baca/2012/10/11/8237/diaggap-lamban--dprd-tangsel-dihadiahi-keong
Tidak ada komentar:
Posting Komentar