Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
(BP2T) Kota Tangsel Bambang Nurcahyo menyatakan, belum menerima
pengajuan izin dari pihak mana pun. Sehingga, sudah pasti izin tidak
belum dikeluarkan. "Semestinya, apa pun yang dikerjakan harus izin.
Apalagi itu, mengecat jembatan," kata Bambang, Kamis (1/11).
Pantauan di lapangan, Rabu (31/10) sejumlah para pekerja tengah
mengecat tiang flyover itu. Selain tiang, badan penyangga jalan juga
sudah dicat merah. Di sejumlah tiang, sudah terpampang logo sebuah
institusi. Hari itu, pekerja juga tengah menyiapkan memasang logo Kota
Tangsel. Namun, salah satu pekerja yang tak mau disebutkan namanya tak
mau banyak bicara soal pembangunan. Alasannya, dirinya hanya pekerja
bangunan. "Kita cuma mengerjakan, saja. Desainnya gak tahu dari siapa,"
katanya.
Bambang Nurcahyo melanjutkan, sampai saat ini pihaknya tidak
mengetahui siapa yang melakukan pengecatan itu. Pasalnya, dari Pemkot
Tangsel, tidak ada program untuk mengecat jalan. "Sekarang kita lagi
mencoba mencari tahu siapa yang mengerjakan itu. Saya sudah menyuruh
anak buah untuk datang ke lokasi," katanya.
Lebih jauh dikatakan Bambang, sepertinya pengecatan itu dilakukan
oleh perusahaan yang akan sekaligus mempromosikan produknya. Walau
membubuhkan logo Kota Tangsel dan instansi lain, semesti pengerjaan itu
mengurus izin terlebih dahulu. "Kita sudah ada Perwal tentang Penertiban
Reklame dan Branding. Jadi, semua kegiatan itu harus mengurus izin
dulu," paparnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangsel Gacho Sunarso
meminta agar pengecatan jalan tersebut dihentikan. Alasannya, pengecatan
tak berizin. Sehingga, desain dan bentuknya ke depan bisa jadi
bertentangan dengan estetika pembangunan di Kota Tangsel. "Kalau tidak
ada izin, Saya minta dihentikan. Gak bisa asal. Menata kota itu ada
dinas yang punya tugasnya sendiri," tegasnya.
Menurut Gacho, kegiatan itu mesti dihentikan untuk menghindari
kesalahan pada penataan kota. Bisa jadi, katanya, bentuk atau corak yang
akan diterapkan di jalan tersebut tidak sesuai dengan rencana
pemerintah. "Pastinya pemerintah sudah punya desain tata kota. Sehingga,
akan diharuskan dalam izin," katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel Sukanta,
siap menghentikan pengecatan jalan itu. Ketika sudah menerima surat
perintah dari BP2T. "Kita kan eksekutor. Kalau sudah jelas tidak ada
izin, kita siap menyetop," katanya singkat.
Sumber : Tangerangnews.com/tangsel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar