Dewan Minta Pengecatan Flyover Distop

Tiang flyover Ciputat, di Jalan Juanda, Kota Tangsel tampak berbeda. Warna kusam, berubah menjadi merah menyala. Tiang jalan layang itu dicat. Namun, pengecatan tiang jalan itu diduga tanpa berizin.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel Bambang Nurcahyo menyatakan, belum menerima pengajuan izin dari pihak mana pun. Sehingga, sudah pasti izin tidak belum dikeluarkan. "Semestinya, apa pun yang dikerjakan harus izin. Apalagi itu, mengecat jembatan," kata Bambang, Kamis (1/11).
Pantauan di lapangan, Rabu (31/10) sejumlah para pekerja tengah mengecat tiang flyover itu. Selain tiang, badan penyangga jalan juga sudah dicat merah. Di sejumlah tiang, sudah terpampang logo sebuah institusi. Hari itu, pekerja juga tengah menyiapkan memasang logo Kota Tangsel. Namun, salah satu pekerja yang tak mau disebutkan namanya tak mau banyak bicara soal pembangunan. Alasannya, dirinya hanya pekerja bangunan. "Kita cuma mengerjakan, saja. Desainnya gak tahu dari siapa," katanya.
Bambang Nurcahyo melanjutkan, sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui siapa yang melakukan pengecatan itu. Pasalnya, dari Pemkot Tangsel, tidak ada program untuk mengecat jalan. "Sekarang kita lagi mencoba mencari tahu siapa yang mengerjakan itu. Saya sudah menyuruh anak buah untuk datang ke lokasi," katanya.
Lebih jauh dikatakan Bambang, sepertinya pengecatan itu dilakukan oleh perusahaan yang akan sekaligus mempromosikan produknya. Walau membubuhkan logo Kota Tangsel dan instansi lain, semesti pengerjaan itu mengurus izin terlebih dahulu. "Kita sudah ada Perwal tentang Penertiban Reklame dan Branding. Jadi, semua kegiatan itu harus mengurus izin dulu," paparnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangsel Gacho Sunarso meminta agar pengecatan jalan tersebut dihentikan. Alasannya, pengecatan tak berizin. Sehingga, desain dan bentuknya ke depan bisa jadi bertentangan dengan estetika pembangunan di Kota Tangsel. "Kalau tidak ada izin, Saya minta dihentikan. Gak bisa asal. Menata kota itu ada dinas yang punya tugasnya sendiri," tegasnya.
Menurut Gacho, kegiatan itu mesti dihentikan untuk menghindari kesalahan pada penataan kota. Bisa jadi, katanya, bentuk atau corak yang akan diterapkan di jalan tersebut tidak sesuai dengan rencana pemerintah. "Pastinya pemerintah sudah punya desain tata kota. Sehingga, akan diharuskan dalam izin," katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel Sukanta, siap menghentikan pengecatan jalan itu. Ketika sudah menerima surat perintah dari BP2T. "Kita kan eksekutor. Kalau sudah jelas tidak ada izin, kita siap menyetop," katanya singkat.
Sumber : Tangerangnews.com/tangsel 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar