Kasi kelahihan dan kematian Disdukcapil Kota Tangsel Cecep Supardi,
mengatakan, kegiatan itu sesuai Perda Kota Tangsel No 9 tahun
2011, tentang penyelenggaran kependudukan. "Ini dilakukan di tujuh
kecamatan yang ada di Kota Tangsel," katanya saat melakukan pengumpulan
data untuk warga yang akan membuat akte kelahiran anaknya di Aula
Kecamatan Pondok Aren, Kamis (1/11).
Pembuatan akte kelahiran itu, hanya berlaku untuk anak usia 0
hingga 1 tahun. "Karena, jika usia anak diatas satu tahun, pembuatan
akte kelahirannya sudah melalui proses pengadilan, lanjutnya.
Menurut Cecep, kegiatan tersebut dilakukan Disdukcapil mulai dari
Kecamatan Pondok Aren, Pamulang, Setu, Ciputat, Serpong Utara, Serpong
dan terakhir Kecamatan Ciputat Timur. "Setiap kecamatan dilakukan selama
dua hari. Di Pondok Aren, sudah banyak warga yang mengajukan
pembuatannya," jelasnya.
Sebelumnya, pihak disdukcapil bekerjasama dengan kelurahan dan
RT/RW untuk melakukan sosialisasi dengan menyebarkan selembaran dan
memasang spanduk di daerahnya. "Karena, sesuai Pasal 91, tentang
pencatatan kelahiran yang melampui batas. nantinya, bagi anak yang lahir
60 hari tapi belum menbuat akte kelahiran, akan di denda Rp50 Ribu.
Tapi saat ini peraturan itu belum berlaku. Mungkin 2013 baru
diberlakukan. Sedangkan untuk pembuatan akte saat ini masih gratis untuk
anak satu tahun ke bawah," ungkapnya.
Salah satu warga Kelurahan Pondok Pucung RT 7/16, Antary dwi
lestari, 22, mengatakan, sangat terbantu dengan adanya kegiatan
tersebut. "Sangat membantu dan tidak dipersulit. Karena anak saya sudah
hampir satu tahun belum punya akte, dia lahir di dukun beranak. Kemarin,
saya mendapat selembaran dari pak RT soal adanya pembuatan akte ini,'
kata istri Erik sri windardi itu.
Sumber : Tangerangnews.com/tangsel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar