Kota Tangerang Selatan Membuka Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran


Pemerintah Kota Tangerang Selatan membuka pelayanan keliling pembuatan akta kelahiran secara bergilir. Berdasarkan UU Nomor 23 Pasal 27 Ayat 1, pembuatan akta kelahiran ini dilaksanakan berdasarkan azas peristiwa atau diperuntukan bagi masyarakat yang lahir di wilayah termuda Provinsi Banten ini.


Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) - Toto Sudarto, mengatakan saat ini terdata ada 49 ribu warga yang belum memiliki akta kelahiran. Oleh karena itu Pemerintah Daerah terus gencar menerapkan program pengurusan akta kelahiran gratis.

"Dalam hal ini, warga cukup datang ke masing-masing kecamatan secara giliran untuk mengurus. Akta satu hari langsung jadi. Kami targetkan tahun 2016 seluruh warga Tangsel sudah memiliki akta kelahiran,” katanya ditemui di Gedung Serba Guna Kecamatan Pondok Aren, Rabu, 19 Juni 2013.   

Toto menjelaskan, kegiatan serupa ini telah dilaksanakan di Kecamatan Serpong, Kecamatan Setu, dan Kecamatan Serpong Utara. Di Kecamatan Pondok Aren ini dilaksanakan selama dua hari dan dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Pamulang. Targetnya, seluruh warga yang lahir di Kota Tangerang Selatan sudah memiliki akta kelahiran sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Bagi warga pendatang yang belum memiliki akta kelahiran harus disertai surat keterangan dari RT setempat yang menyatakan warga tersebut benar bermukim. Pembuatan ini tidak dipungut retribusi alias gratis," terangnya.

Di tempat sama, Peneliti Senior dari Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) -  Prasetyadji, menjelaskan jika pihaknya telah menetapkan bahwa Kota Tangerang Selatan menjadi satu dari tiga daerah terbaik dalam kategori penerapan pemberian akta kelahiran gratis. Tiga daerah tersebut antara lain Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Bangka dan Kota Tangerang Selatan. “Kami sudah lakukan penelitian dan lihat langsung beberapa daerah yang melakukan kegiatan pembuatan akta kelahiran massal. Alhasil, kami memberi kategori baik pada tiga daerah. Yakni, Tebing Tinggi, Bangka dan Kota Tangsel,” jelasnya.

Menurut Adji, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa bulan lalu sudah dihapuskan aturan soal kepengurusan akta kelahiran yang melebihi satu tahun harus berdasar putusan pengadilan. Melalui putusan itu, beberapa daerah kota/kabupaten saat ini sedang gencar melaksanakan pembuatan akta kelahiran secara massal.

Kategori baik yang diterima oleh tiga daerah tersebut dari IKI berdasar pada perhatian pemerintah daerah dalam penerapan pembuatan akta kelahiran gratis secara massal pasca putusan MK diberlakukan. Termasuk juga tidak adanya pungutan retribusi yang diberlakukan. Selain itu juga, ITI melakukan penilaian terhadap cara penjaringan yang dilakukan pemerintah daerah untuk mengajak warga yang belum memiliki akta untuk mengurus.

“Jadi ada beberapa kriteria yang kami nilai dan akhirnya kami berani menyebut tiga daerah masuk dalam kategori baik dalam pelayanan pengurusan akta kelahiran,” ucapnya.

Ditambahkan Ketua III IKI - Saifullah Mashum, mengatakan sejauh ini berdasarkan data nasional tahun 2010 jumlah warga yang belum memiliki akta kelahiran mencapai 30 juta jiwa. Namun jumlah itu sendiri masih diragukan kebenarannya dan kemungkinan masih lebih banyak. “Kalau data riilnya warga Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran mencapai 70 juta-an. Inilah yang harus diselesaikan pemerintah,” ujarnya.

Langkah yang dilakukan pemerintah pusat untuk terus mengeliminir warga yang belum memiliki akta kelahiran terangnya dengan terus mengkoordinasikan dengan pemerintah daerah se Indonesia untuk melakukan pembuatan akta kelahiran massal dan gratis.  Bahkan terangnya, pemerintah pusat juga harus merubah aturan, pembuatan akta kelahiran harus berdasar peristiwa menjadi berdasar domisili.

“Jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa setiap anak berhak atas nama dan kewarganegaraan. Jadi pemerintah pusat dan daerah harus terus memberikan ruang dan kebebasan serta hak memilii akta kelahiran. Apalagi, akta kelahiran sebuah dokumen yang teramat penting. Mulai untuk pendidikan, mendapat akses kesehatan ataupun ingin naik haji,” terangnya.(bpti-ts)

Sumber : tangerangselatankota.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar