Sidang 5 Terdakwa Pembunuh Ketua FBR Tegang

Sidang lanjutan kasus pengeroyokan anggota Front Betawi Rempug (FBR) Muhidin hingga tewas dengan terdakwa lima anggota Pemuda Pancasila (PP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (27/11). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi berlangsung tegang karena puluhan anggota FBR menggeruduk PN Tangerang.

Kelima terdakwa yang disidangkan diantaranya Yandi Margucan alias Gucan, Ari Junianzah, Mulyadi, Abdul Kohar dan Budulloh alias Aab. Saat para terdakwa dibawa ke ruang sidang utama, puluhan massa FBR langsung meneriaki dan mencaci mereka.

Setelah berada di ruang sidang, Ketua Majelis Hakim Samsul Bahri meminta polisi untuk menggeledah masa FBR untuk alasan keamanan. Samsul juga meminta agar massa bersikap sopan dan mematuhi aturan persidangan. "Jangan lagi ada suara-suara atau  kericuhan karena dapat mengganggu jalannya persidangan. Diharapkan hadirin tentang dan sopan," tegasnya.

Tiga orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Riki alias Bogel, Edi Kurniawan dan Budi Hernandi. Dalam keterangannya, saksi Riki membenarkan bahwa kelima terdakwa mengeroyok korban Muhidin di Ruko Sabar Ganda Asri, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, pada Rabu  27 Juni 2012 lalu.

"Saat itu saya bersama Muhidin dan teman-teman lainnya sedang nongkrong di ruko. Lalu sekitar 50 orang menggunakan sepeda motor datang sambil berteriak 'Pancasila Abadi'. Mereka langsung menyerang kami. Karena jumlah mereka banyak, kami lari. Tapi Muhidin dibacok oleh terdakwa Yandi hingga jatuh, kemudian dikeroyok terdakwa lainnya. Muhidin sempat dibawa ke rumah sakit tapi meninggal," jelasnya.

Sementara itu, terdakwa Ari dan Mulyadi membantah telah membacok korban dengan senjata tajam. "Keterangan saksi tidak benar. Kami tidak ikut membacok korban," ungkapnya.

Sidang berikutnya dilanjutkan pada 6 Desember 2012,  dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman Hakim mendakwa ke lima terdakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengrusakan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.
 
Diketahui sebelumnya, posko FBR yang berlokasi di ruko Sabar Ganda Asri, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangsel sekitar pukul 00.30 WIB Rabu (27/06/2012) didatangi kelompok massa sekitar 50 orang dengan mengendarai sepeda motor.

Tiba-tiba massa tersebut langsung mengeroyok 10 anggota FBR yang sedang berada di posko itu.   Personil yang ada di posko itu berusaha menyelamatkan diri. Sedangkan Muhidin alias Picuk Ketua Gardu Tapak Jalak melakukan perlawanan. Hal itu mengakibatkan,  Muhidin luka pada kepala belakang, dada kiri, perut, paha hingga mengakibatkan dirinya meninggal di lokasi.

1 komentar:

  1. Semoga pelakunya mendapat hukuman yang pantas, dan segera sadar bahwa perbuatannya tidak terulang lagi. Saya tunggu kunjungan baliknya di"obyektif.com" makasih.

    Salam kompak:
    Obyektif Cyber Magazine
    (obyektif.com)

    BalasHapus