MUI Kota Tangerang Selatan Buat Aturan Tempat Ibadah Di Mall

Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan, Banten, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk membuat aturan mengenai pembangunan tempat ibadah di mall atau pusat perbelanjaan yang dinilai masih kurang diperhatikan oleh pengelola gedung.

"Berdasarkan aspirasi dari masyarakat, tempat ibadah di pusat perbelanjaan masih belum memadai bahkan dinilai kurang mendapat perhatian khusus," kata Ketua MUI Kota Tangerang Selatan, H Saidih di Tangerang Selasa.

Dikatakannya, dengan dibuatkannya aturan, maka nantinya setiap pusat perbelanjaan bisa menyediakan tempat ibadah yang sesuai dan terkesan tidak sembarangan atau asal - asalan.


"Selama ini, tempat ibadah seperti musholla di gedung, hanya berada di pojokan dan tidak terlalu terawat. Sehingga, hanya terkesan asal - asalan saja. Padahal, itu untuk tempat ibadah," katanya.

Selain itu, MUI Kota Tangerang Selatan juga mengajukan usalan kepada DPRD untuk dibuatkannya Peraturan Daerah mengenai hiburan dengan maksud agar motto kota religius tercermin.

"Masih banyak warga yang meresahkan mengenai keberadaan PSK yang belum dapat ditertibakan. Sehingga, hal tersebut tidak sesuai dengan pemerintah dalam mengkampanyekan Tangsel sebagai daerah religius," kata Sekretaris MUI Kota Tangerang Selatan, Abdul Razak.

Dikatakan Razak, dewan juga diharapkan untuk memberikan peningkatan anggaran di bidang keagamaan seperti intensif guru pengajian da bidang keagamaan lainnya. Karena, bantuan kepada lembaga keagamaan belum menyeluruh.

Kemudian, pemerintah juga di minta untuk lebih banyak mengadakn kegiatan yang bersifat keagamaan seperti acara pengajian maupun tablih akbar.

Usulan terakhir MUI yakni agar DPRD untuk segera membuat Perda mengenai Pendidikan.

"Tangsel memiliki motto sebagai kota modern, cerdas dan religius. Tetapi, sampai saat ini belum ada peraturan daerah tentang pendidikan. Padahal, banyak sekali sekolah bertaraf internasional," katanya.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, Ruhamaben mengatakan, pihaknya akan menyerap aspirasi yang disampaikan MUI. Secepatnya, akan dibahas dalam rapat anggota dewan.

"Aspirasi MUI Kota Tangsel merupakan sambungan yang diserap dari masyarakat di tujuh kecamatan. Apalagi, poin yang disampaikan merupakan untuk kepentingan hajat orang banyak. Jadi, sangat bagus," katanya.

Sumber : http://banten.antaranews.com/berita/15175/buat-aturan-tempat-ibadah-di-mall

1 komentar:

  1. maaf mau tanya, untuk kantor MUI tangsel berada di mana ya? thx

    BalasHapus