Pemkot Tangsel Pemberian THR Diajurkan Sepekan Sebelum Lebaran

Ciptim, Web Tangsel - Seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Tangerang Selatan dianjurkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang berhak menerima minimal sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan juga dapat mengkoordinir penerimaan zakat dari setiap karyawan yang selanjutnya diserahkan kepada lembaga yang resmi dan terpercaya serta disalurkan ke kaum dhuafa.


Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) - Purnama Wijaya, saat melakukan sosialisasi di PT. Lestari Busana Anggun Mahkota, jalan Tarumanegara Nomor 26 RT 004/03 Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat Timur. Kegiatan ini merupakan road show terkait sosialisasi pemberian THR bagi dunia industri.

“Kami sudah mendatangi sepuluh perusahaan di Tangsel. Dan rata-rata semuanya bersedia membayarkan THR seminggu sebelum lebaran atau bahkan sebelumnya,” ungkap Purnama, Selasa, 24 Juli 2012.

Pemberian THR sepekan sebelum lebaran, terang Purnama, sesuai dengan anjuran Walikota Tangerang Selatan. Adapun jumlah nominal yang diberikan kepada setiap tenaga kerja harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Yakni, satu kali gaji bagi yang sudah bekerja selama satu tahun dan prorate bagi karyawan belum genap setahun.
“Bagi yang tidak melaksanakannya akan diberi sanksi teguran oleh Pemda setempat” imbuhnya.

Selain memastikan pembayaran THR kepada pegawainya, Dinsosnakertrans juga menginstruksikan kepada perusahaan agar mengkoordinasikan mengenai pembayaran zakat di setiap perusahaan. “Hal ini agar pekerja tidak lagi memikirkan zakat setelah mudik. Jadi biar di koordinir perusahaan” ujar Purnama.

Dalam kesempatan tersebut, Dinsosnakertrans yang hadir bersama dengan Apindo sekaligus juga memantau hal-hal yang menyangkut ketenagakerjaan lainnya. Seperti pemberlakuan jam malam bagi pekerja wanita serta larangan mempekerjakan karyawan di bawah umur. “Harus ada perbedaan perlakuan bagi wanita yang kena shift malam atau yang sedang hamil. Termasuk larangan mempekerjakan karyawan dibawah umur” terangnya.

Lanjut Purnama, dari contoh perusahan yang Dinsosnakertrans kunjungi, mereka relatif tepat waktu membayar THR, seperti halnya di Pratama, perusahaan tersebut membayarkan THR seminggu sebelum lebaran dengan total THR keseluruhan sebesar Rp 70 miliar dengan jumlah pekerja sebanyak 16 ribu.
“Alhamdulilah semua perusahaan bisa memenuhi THR untuk karyawannya,” jelas Purnama.

Sementara itu, HRD PT Lestari Busana Anggun Mahkota - Irmadini, bahwa pihaknya tengah memaksimalkan program Dinsosnakertrans. Salah satunya adalah koordinasi zakat serta program Panitia Pembina Kesehatan Ketenagakerjaan Kerja (P2K3) yang belum optimal. “Kami akan perbaiki yang sampai saat ini belum maksimal sesuai dengan aturan Pemda” ucapnya. (bpti-ts)

Sumber : http://www.tangerangselatankota.go.id/read/news/PemberianTHRDiajurkanSepekanSebelumLebaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar