Penggelapan Mobil Rental Pamulang Di Tangkap

 Jumlah mobil rental yang diduga digelapkan Deri (25), warga Jalan Kunir, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), cukup mencengangkan. Sampai kemarin (25/6), petugas Polsek Pamulang telah mengamankan sebanyak 21 unit mobil rental yang sebelumnya telah dilarikan tersangka Deri.

Sebelumnya, pada Minggu (23/6), petugas Polsek Pamulang telah mengamankan 11 unit roda empat hasil penggelapan. Menyusul kemudian lima unit mobil kembali diamankan. Dari jumlah mobil yang diamankan, lima unit sudah diambil pengusaha rentalnya dari tangan penerima gadai tersangka Deri.
“Sedangkan 16 mobil masih kami amankan di Mapolsek,” kata Kapolsek Pamulang, Kompol M Nasir kepada wartawan saat gelar perkara, Selasa (25/6).


Dia menyebut, modus tersangka dengan menggadaikan mobil yang disewanya dari rental. Tersangka kemudian mengganti plat mobil sewaan tersebut. Tersangka menggadaikan mobil rental seharga Rp15-Rp20 juta.

Untuk mengelabui pemilik rental, tersangka sengaja menyewa mobil dalam jangka waktu yang lama. Tersangka bahkan langsung melunasi tarif sewa mobil kepada pemilik rental. "Setelah itu mobil dibawa untuk kemudian digadaikan," imbuh Kapolsek.

Tersangka ditangkap petugas Polsek Pamulang atas laporan Sabadi, yang juga kakak tersangka Deri. Sabadi melapor ke polisi lanatran mobil Hyundai Atoz B 8108 EK, digadaikan tersangka.
“Tersangka akan kami jerat Pasal 378 Junto 372 dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” tegas Kapolsek Nasir. Sampai saat ini, kendaraan hasil gadaian yang diamankan di Polsek Pamulang masih dalam proses penyesuaian surat-surat resmi dari Polda Metro Jaya.

“Penyesuaian dengan mencocokan nomor rangka dan nomor mesin dengan catatan yang ada di Polda Metro Jaya. Penyesuaian dilakukan karena plat nomor sudah diubah tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Siti Mahromi Zein (45), warga Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Sawangan, Kota Depok, mendatangi Polsek Pamulang. Pemilik rental Fikri Ren A Car di kawasan Sawangan itu, mengaku mengenal tersangka Deri di kawasan Gading Golf, Serpong.

Kedatangannya ke Polsek Pamulang untuk melihat kendaraan yang disita petugas dari beberapa wilayah di Kota Tangsel, Jakarta dan Bandung. "Mobil saya juga ada yang digelapkan dia (tersangka-red). Saya ingin melihat siapa tahu mobil saya sudah ditemukan petugas," akunya.

Dari data yang diperoleh BANTEN POS, 16 unit mobil yang diamankan Polsek Pamulang antara lain, satu unit Kijang Innova, satu unit Hyundai Atoz, satu unit Nissan Grand Livina, satu unit Daihatsu Grand Max, empat unit Daihatsu Xenia dan delapan unit Toyota Avanza.

Sedangkan tersangka Deri mengaku uang hasil menggadaikan mobil rental digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk menutupi biaya sewa rental. Dia mengaku baru tiga bulan melakukan aksi penggelapan mobil rental. "Uang hasil gadaian saya putar lagi untuk sewa di rental," akunya.(azh/odi)

Sumber : bantenposnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar