Sebelumnya, pada Minggu (23/6), petugas
Polsek Pamulang telah mengamankan 11 unit roda empat hasil penggelapan.
Menyusul kemudian lima unit mobil kembali diamankan. Dari jumlah mobil
yang diamankan, lima unit sudah diambil pengusaha rentalnya dari tangan
penerima gadai tersangka Deri.
“Sedangkan 16 mobil masih kami amankan
di Mapolsek,” kata Kapolsek Pamulang, Kompol M Nasir kepada wartawan
saat gelar perkara, Selasa (25/6).
Dia menyebut, modus tersangka dengan
menggadaikan mobil yang disewanya dari rental. Tersangka kemudian
mengganti plat mobil sewaan tersebut. Tersangka menggadaikan mobil
rental seharga Rp15-Rp20 juta.
Untuk mengelabui pemilik rental,
tersangka sengaja menyewa mobil dalam jangka waktu yang lama. Tersangka
bahkan langsung melunasi tarif sewa mobil kepada pemilik rental.
"Setelah itu mobil dibawa untuk kemudian digadaikan," imbuh Kapolsek.
Tersangka ditangkap petugas Polsek
Pamulang atas laporan Sabadi, yang juga kakak tersangka Deri. Sabadi
melapor ke polisi lanatran mobil Hyundai Atoz B 8108 EK, digadaikan
tersangka.
“Tersangka akan kami jerat Pasal 378
Junto 372 dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” tegas
Kapolsek Nasir. Sampai saat ini, kendaraan hasil gadaian yang diamankan
di Polsek Pamulang masih dalam proses penyesuaian surat-surat resmi
dari Polda Metro Jaya.
“Penyesuaian dengan mencocokan nomor
rangka dan nomor mesin dengan catatan yang ada di Polda Metro Jaya.
Penyesuaian dilakukan karena plat nomor sudah diubah tersangka,"
ujarnya.
Sebelumnya, Siti Mahromi Zein (45),
warga Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Sawangan, Kota Depok,
mendatangi Polsek Pamulang. Pemilik rental Fikri Ren A Car di kawasan
Sawangan itu, mengaku mengenal tersangka Deri di kawasan Gading Golf,
Serpong.
Kedatangannya ke Polsek Pamulang untuk
melihat kendaraan yang disita petugas dari beberapa wilayah di Kota
Tangsel, Jakarta dan Bandung. "Mobil saya juga ada yang digelapkan dia
(tersangka-red). Saya ingin melihat siapa tahu mobil saya sudah
ditemukan petugas," akunya.
Dari data yang diperoleh BANTEN POS, 16
unit mobil yang diamankan Polsek Pamulang antara lain, satu unit Kijang
Innova, satu unit Hyundai Atoz, satu unit Nissan Grand Livina, satu unit
Daihatsu Grand Max, empat unit Daihatsu Xenia dan delapan unit Toyota
Avanza.
Sedangkan tersangka Deri mengaku uang
hasil menggadaikan mobil rental digunakan untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari dan juga untuk menutupi biaya sewa rental. Dia mengaku baru
tiga bulan melakukan aksi penggelapan mobil rental. "Uang hasil gadaian
saya putar lagi untuk sewa di rental," akunya.(azh/odi)
Sumber : bantenposnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar