Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui aparatur perangkat daerah gabungan mengintensifkan pengawasan toko-toko yang menjual bebas bahan kimia ke pasaran. Kebijakan itu ditempuh untuk mengetahui legalitas dan sistem pemasaran serta keselamatan semua pihak.
"Hari ini ada empat toko kimia yang kami datangi dalam Sidak (inspeksi mendadak). Dan hasilnya kita dapatkan ada beberapa temuan," ungkap Kepala Bidang Pengawasan dan Informasi Usaha Disperindag Kota Tangerang Selatan - Irma Safitri di Serpong Utara, Senin 17 Juni 2013.
Irma memaparkan, sejumlah temuan tersebut antara lain, banyak toko kimia yang tak menyertai komposisi bahan kimia. Kemudian sebagai syarat pendirian kegiatan awal yakni legalitas Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tentang Bahan Berbahaya (B2). Dari keempat toko yang disambangi petugas gabungan saat sidak, tidak ada satu pun toko yang bisa menunjukan SIUP B2-nya.
"Selain itu banyak bahan kimia yang dijual yang tidak menyertakan label, penataannya pun masih dicampur dengan bahan kimia untuk makanan, dan beberapa pelanggaran lainnya," jelasnya. Tidak hanya itu, ujar Irma, pihaknya pun menegur ketika toko bahan kimia tersebut menjual ke masyarakat biasa. Seharusnya, bahan kimia hanya boleh diperjualbelikan ke industri, bukan ke masyarakat luas.
Para penjaga atau pelayan toko juga tidak dilengkapi alat perlindungan kerja yang memadai seperti masker, sarung tangan, dan petugas sidak pun tidak menemui adanya washtafel untuk mencuci tangan setelah bekerja.
"Ini juga untuk menekan beredarnya bahan kimia yang beredar di masyarakat. Pemilik toko juga harus membuat laporan, bahan kimia dijual ke siapa, bukan asal saja," ujar Irma.
Alasan bahan kimia tidak mudah diperjual belikan kepada konsumen yakni karena terus meningkatkan angka kejahatan.
Menurut Irma, bahan kimia kerap dilakukan oleh para pelaku tindak kejahatan untuk meracik dan penyalahgunaan narkoba. Selain itu bahan kimia juga seringkali dijadikan bahan peracik bom teror.
Pengawasan dilakukan dengan cara pengecekan setiap hari melalui buku yang mencatat distribusi pembelian dan penjualan bahan-bahan kimia milik masing-masing toko. "Upaya ini untuk mengetahui bahan-bahan kimia itu keluar, artinya dibeli oleh siapa. Agar dapat memudahkan dalam pengawasan," jelas Irma.
Seperti yang terlihat di Toko Multi Jaya Kimia, Jalan Serpong Raya Pondok Jagung, Tangsel. Di toko tersebut, penjaga toko tidak bisa menunjukan SIUP B2 atau bahan berbahaya. "Ada surat izinnya, tapi di bos saya, katanya ada semua," ujar Sumi, pegawai penjaga toko.
Dalam program kegiatan sidak itu turut hadir pula petugas gabungan seperti dari Dinas Kesehatan, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan.(bpti-ts)
Sumber : tangerangselatankota.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar