Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan berhasil
mengungkap jaringan pengedar ganja. HJ (41), warga Perumahan Reni Jaya,
Jalan Brotoseno, Blok BB, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang,
Kota Tangerang Selatan, ditangkap Sat Res Nakoba Polres Jakarta Selatan
di rumahnya.
Dari tangan Hj, petugas berhasil menyita 170
kilogram ganja siap edar yang disembunyikan Hj di kolong tempat
tidurnya. Ganja tersebut senilai Rp 425 juta.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Kus Subiyantoro kepada wartawan mengatakan, penangkapan yang dilakukan satuannya ini, merupakan laporan dari warga sekitar tersangka.
Menurut Kus Subiyantoro, HJ, sudah delapan tahun melakoni pekerjaannya sebagai bandar ganja.
"Kami
mendapat informasi dari masyarakat yang mengaku resah setelah
mengetahui adanya peredaran narkoba jenis ganja di wilayah itu," kata
Kus.
Polisi yang menerima informasi itu, langsung melakukan
pengrebekan ke rumah tersangka. Hasilnya, polisi menemukan sebuah kardus
besar dan delapan kantong plastik hitam besar yang berisi nakotika
jenis ganja.
"Barang haram tersebut didapatkan dari rumah tersangka, dia menyembunyikannya di kolong ranjang dan di dapur rumah," ungkapnya.
Saat
dilakukan penggerebekan, menurut Kus, HJ, ditemukan tim Khusus Sat
Narkoba Jaksel tengah bersembunyi di balik lemari pakaian.
Dari
hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Hj, didapati
informasi bahwa HJ mendapatkan ratusan kilogram barang haram tersebut
dari seorang bandar asal Aceh berinisial AB.
"Pengakuan pelaku, dalam melakukan aksinya sudah berjalan 8 tahun menjadi bandar sekaligus kurir," kata Kus.
Masih
menurut Kus Subiyantoro, ganja tersebut awalnya diambil dari pintu Tol
Dauwan Cikampek, Jawa Barat. Ganja tersebut sudah dipersiapkan AB dengan
total 216 kilogram. Usai mengambil paket Ganja tersebut, HJ kemudian
mengirimkan 20 kilogram ganja tersebut kepada AL (35) dan 16 kilogram
kepada AW (45) di Stasiun Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
"HJ menjual 16 kilogram ganja tersebut seharga Rp 2,5 juta per kilogram," ujar Kus.
Atas
perbuatannya tersebut, HJ dijerat dengan pasal 111, 114 dan 132
Undang-Undang Nakotika dengan ancaman hukuman mati dan
serendah-rendahnya seumur hidup.(Rus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar