Sebanyak 91 bangunan berbentuk ruko
dan lapak dibongkar petugas stasiun. Tak ada penolakan apa pun dari para
penyewa ruko dan lapak.
Kepala Stasiun Pondok Ranji Ariadi
menerangkan, pembongkaran lapak PKL dan ruko itu dilakukan sesuai dengan
Peraturan Presiden No. 83/2010 tentang Revitalisasi Stasiun Kereta Api
di wilayah Jabodetabek.
“Pemerintah mengamanatkan kepada PT
KAI untuk merevitalisasi seluruh stasiun yang ada di Jabodetabek,”
katanya, di sela-sela pembongkaran.
Perintah penertiban itu,
menurut Ariadi, diserahkan sepenuhnya kepada PT KAI. Dalam hal ini,
penataan stasiun itu tidak menggunakan dana dari APBN.
“Perlu dicatat bahwa, pembongkaran ini
tidak menggunakan dana APBN. Karena, dalam peraturan itu PT KAI
diberikan amanat bahwa hingga 2018, seluruh stasiun sudah tertata,”
katanya.
Penataan ini untuk
memaksimalkan penumpang kerata api. Hingga tahun 2018, PT KAI diwajibkan
mampu mengangkut penumpang hingga 1,2 juta orang per hari. Saat ini,
jumlah penumpang per harinya hanya mencapai 450 ribu orang.
“Ini juga kalau di hari sibuk. Kalau di hari libur tidak mencapai 450 ribu,” jelasnya.
Dengan adanya target dari pemerintah
itu, kata Ariadi, pihaknya memiliki tanggung jawab untuk menyediakan
sarana stasiun yang lebih memadai.
Setidaknya, sarana dan
fasilitas di stasiun mesti diperbaiki tiga kali lipatnya. “Kalau tidak
direncanakan dan dilaksanakan dari sekarang, tidak mungkin target itu
bisa tercapai hingga 2018,” katanya.
Bentuk penataan yang
akan dilakukan PT KAI salah satunya dengan memperluas area parkir
stasiun. Semua stasiun, akan ditambah luas parkirnya. Sehingga, warga
yang memiliki aktivitas di wilayah Jabodetabek, bisa menggunakan sarana
transportasi kereta api. (KUN)
Sumber :Tangerangnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar