Sebanyak 42 Perda itu masing-masing memiliki materi yang berpihak kepada masyarakat Kota Tangsel. Perda di Kota Tangsel baru terbentuk setelah dua tahun Kota Tangsel secara resmi menjadi daerah otonom baru di Provinsi Banten. Hal itu dikarenakan, ketika itu Tangsel belum memiliki DPRD. Sehingga Pemerintah Kota Tangsel harus mengacu kepada peraturan daerah dari pemerintah induk dalam setiap peraturan, yakni Perda Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Kepala Sub Bagian Rancangan dan
Pengkajian Perundang-undangan, Bagian Hukum Kota Tangsel M Ervin Ardani
mengatakan, pada tahun 2010 sebanyak delapan Perda telah terbentuk.
Diantaranya adalah Perda tentang retribusi pelayanan kesehatan, pajak daerah dan penyelenggaraan komunikasi dan informatika.
Diantaranya adalah Perda tentang retribusi pelayanan kesehatan, pajak daerah dan penyelenggaraan komunikasi dan informatika.
Sedangkan pada 2011, ada 15 Perda
terbentuk. Seperti Perda Izin Gangguan (HO), Penyelenggaraan Perhubungan
dan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta Perda tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tangsel 2011-2016.
Ditahun 2012, terbentuk 14 Perda.
Perda itu adalah, seperti Perda Perlidungan Perempuan dan Anak Korban
Kekerasan, Perda Penyelenggaraan Pariwisata Kota Tangsel, Perda
Perubahan Status Lima Desa menjadi Kelurahan serta Perda tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Seluruh Perda tersebut jelas sangat
menyangkut kepentingan masyarakat. Adapun 2013, terbentuk lima Perda.
Ini adalah perda yang masing-masing mengatur seperti tentang Pemakaman
dan Pangabuan Jenazah, Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, Pengelolaan
Sampah dan sistem kesehatan kota,” ujar Ervin, Senin (4/3/2013).
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum
Kota Tangsel Ade Iriana mengungkapkan, Pemkot Tangsel sudah berupaya
membentuk Perda yang berpihak kepada masyarakat.
“Namun, begitu Perda tidak hanya disosialisasikan pada kami (Bagian Hukum) saja.
Karena kita hanya dari sisi legal drafting-nya saja. Tetapi saya pikir ini sudah Alhamdulilah, karena sudah ada 42 Perda terbentuk. Kami berharap regulasinya berjalan. Karena memang Ibu Wali (Airin Rachmi Diany) konsen sekali dengan masyarakat, dia ingin Perda ini sampai ketingkatan masyarakat di RT maupun RW,” terangnya. (ADV)
Karena kita hanya dari sisi legal drafting-nya saja. Tetapi saya pikir ini sudah Alhamdulilah, karena sudah ada 42 Perda terbentuk. Kami berharap regulasinya berjalan. Karena memang Ibu Wali (Airin Rachmi Diany) konsen sekali dengan masyarakat, dia ingin Perda ini sampai ketingkatan masyarakat di RT maupun RW,” terangnya. (ADV)
Sumber : Tangerangnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar