Setu, Webb Tangsel - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengajukan empat
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna di gedung Wakil Rakyat, Senin, 30
Juli 2012.
Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memaparkan empat Raperda
itu antara lain tentang Penanaman Modal. Menurut Walikota Airin, dalam
mengantisipasi dinamika dan kebutuhan pembangunan yang terus
berkembang,
mengharuskan Pemerintah Kota Tangerang Selatan
mengidentifikasi sumber-sumber penanaman modal bagi pembangunan daerah
untuk kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus segera mengembangkan semua
potensi yang ada dan menfasilitasi masuknya penanaman modal bagi
pengembangan potensi tersebut. Investasi merupakan salah satu sumber
yang sangat potensial bagi Pemerintah daerah untuk pendanaan
pembangunan.
"Dengan mengatur dan menfasilitasi penanaman modal, maka Pemerintah Kota
Tangerang Selatan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," papar
Walikota Airin, dalam sambutan resminya.
Untuk itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus dapat menciptakan
suatu lingkungan kondusif bagi sektor swasta. Melalui kebijakan,
kelembagaan baik, yang didalamnya mencakup pemberian kepastian hukum,
penyederhanaan proses pemberian izin, pemberian insentif dan disentif
serta hambatan untuk penanaman modal.
Atas dasar itulah Raperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi
stake holder mau pun pelaku usaha. Sehingga semua nantinya potensi yang
ada dapat tergali dan terus dikembangkan untuk mewujudkan pertumbuhan
ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan, penciptaan lapangan
pekerjaan, serta pengentasan kemiskinan di Kota Tangerang Selatan.
Kedua, tentang Raperda pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Walikota Airin mengungkapkan posisi geografis yang sangat strategis,
banyaknya potensi usaha diberbagai bidang, belum tergarapnya seluruh
kebutuhan dasar masyarakat serta rencana penyerahan BUMD milik
Kabupaten Tangerang, merupakan alasan mengapa perlu dibentuk payung
hukum tentang hal tersebut.
Selain dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembentukan BUMD
juga dapat berfungsi sebagai multiplayer effect. Seperti peningkatan
pelayanan publik, peningkatan perekonomian daerah dan dapat mendorong
pertumbuhan ekonomi mikro kecil dan menengah. Sehingga pada gilirannya
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang Selatan.
"Namun demikian tujuan dibentuknya BUMD, bukanlah semata-mata untuk
mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, tetapi juga wajib melayani
kebutuhan dasar masyarakat," ujar Walikota.
Ketiga, regulasi tentang Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rancangan
ini merupakan perwujudan dari pengelolaan lingkungan hidup yang
merupakan bagian tidak dapat terpisahkan atas paradigma pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Pengelolaan lingkungan hidup, sambung Walikota Airin, termasuk
pengendalian, pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta
pemulihan kualitas, menuntut dikembangkannya berbagai perangkat
kebijakan, program dan kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung
pengelolaan lingkungan lainnya.
"Dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda ini diharapkan
mampu mengatasi permasalahan lingkungan hidup di Kota Tangerang
Selatan," sambungnya.
Terakhir, Raperda tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah di Kota
Tangerang Selatan. Laju pertumbuhan penduduk mau pun letaknya yang
strategis menyebabkan tingginya harga tanah. Dalam rangka
mengoptimalkan penggunaan tanah untuk tempat pemakaman dan pengabuan
jenazah, maka diperlukan sebuah regulasi khusus.
"Maka dalam penggunaan tanah perlu diatur dengan memperhatikan asas
efisiensi, adil dan akuntabel dengan mendasarkan pada asas keagamaan,
sosial budaya dan ketertiban," ulas Walikota Airin. (bpti-ts)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar