Komitmen yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk mewujudkan sebagai Kota Layak Anak (KLA) sejak sekitar dua tahun silam kini membuahkan hasil. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menobatkan Kota Tangerang Selatan sebagai KLA Tingkat Pratama.
Komitmen dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk peduli terhadap anak membuahkan hasil. Buktinya, pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menobatkan wilayah termuda di Provinsi Banten ini sebagai Kota Layak Anak Tingkat Pratama.
Walikota Tangerang Selatan - Airin Rachmi Diany, mengatakan, sebuah kota harus ada suasana yang aman dan nyaman bagi anak yang juga menjadi bagian dari elemen masyarakat. Bila kalangan anak bisa merasakan aman dalam tumbuh kembang tentunya dapat diharapkan menjadi generasi penerus bangsa.
“Sarana dan prasarana mulai kita tingkatkan, jumlah dan fasilitasnya ditambah melalui dana hibah. Kita juga terus pantau melalui Dinas Pendidikan bagi TK (Taman Kanak-kanak) tumbuh kembang anak,” katanya kepada wartawan usai menerima penghargaan yang diserahkan langsung oleh Menteri Linda Amalia Sari Gumelar di Auditorium Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juli 2013.
KLA adalah sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.
Program ini telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Dalam Rakornas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2010 lalu telah dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama/Memory of Understanding (MoU) antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan pemerintah daerah dalam hal ini diwakili Gubernur dan Wakil Gubernur dari seluruh Provinsi sebagai bentuk pengukuhan atas komitmen pencapaian kinerja.
Hasil harmonisasi dan sinkronisasi kesepakatan bersama pencapaian kinerja pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berfokus pada indikator dan target pencapaian pelaksanaan RPJMN, Rencana Startegis, Prioritas Pembangunan Nasional sesuai Instruksi Presiden No.1 dan No.3 Tahun 2010, termasuk didalamnya pelaksanaan Mellinium Development Goals (MDGs).
Di Kota Tangerang Selatan, terang Walikota Airin, kalangan anak-anak sudah sejak dini diajarkan tidak hanya berkaitan dengan pendidikan umum saja, melainkan juga sudah dibekali pendidikan agama.
Agama dipandang memiliki peran penting dan strategis dalam membentuk karakter serta benteng bagi anak untuk mampu berinteraksi dengan dunia sosial di tengah masyarakat. Dengan penobatan sebagai Kota Layak Anak Tingkat Pratama ini, menurut Walikota Airin, dapat menjadi sebuah langkah awal.
“Tangsel bisa dapat mengimplementasikan menjadi Kota Layak Anak. Ini menjadi pemacu bagi semua pihak, untuk mewujudkan Tangsel sebagai kota yang ramah akan anak, dan melindungi hak-hak anak,”jelasnya.
Adanya pemberian penghargaan ini perlu ada sinergitas antara pemerintah, pihak swasta dan masyarakat untuk sama-sama mewujudkan kota yang ramah anak. Kota Tangerang Selatan memiliki banyak PAUD, TK, dan fasilitas taman bermain untuk anak.
“Dengan adanya penghargaan ini, kedepannya peningkatan kualitas dan kuantitas akan lingkungan yang ramah akan anak akan terus dikembangkan,” tambah Walikota Airin.
Disampaikan pula bahwa terkait dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menyusun Norma Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sebagai pedoman penyelenggaraan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
NSPK tersebut meliputi: Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan, Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, Peran Serta Lembaga Masyarakat Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan Penyelenggaraan Data Gender dan Anak.
Kemudian terkait dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005 tentang Penyusunan Pedoman dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah berhasil menyusun 2 (dua) Standar Pelayanan Minimal tentang Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan, dan Pelaksanaan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
Instrumen-instrumen tersebut diharapkan dapat memberikan acuan penyelenggaraan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara itu, Tim Verifikasi Kota Layak Anak, Taufik Wahidah, menjelaskan, Kota Tangerang Selatan memenuhi kriteria minimum tingkat Pratama. Kriteria minimum tersebut mencakup 31 item pokok sebagai standar minimum KLA yang dibuat secara standar nasional.
Di antara 31 item kriteria minimum tersebut, antara lain menyangkut kepemilikan akta kelahiran, pendidikan minimal tingkat dasar (SD, SMP), dan pelayanan kesehatan bagi anak. Akta kelahiran juga sangat penting bagi anak, di antaranya untuk pergi ke luar negeri serta untuk kepentingan pendidikan lebih lanjut.
Indikator penilaian KLA untuk pemenuhan hak anak dari 31 elemen tersebut yang dikelompokan dalamm 5 kluster hak anak (Konvensi Hak Anak) yakni penguatan Kelembagaan. Antara lain, Hak Sipil dan Kebebasan,
Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Seni Budaya dan Perlindungan Khusus
"Secara nasional anak yang sudah memiliki akta kelahiran masih di bawah 70 persen. Dari sekitar 80 juta anak, sebanyak 30 persen belum punya akta kelahiran," jelasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Tangerang Selatan – Lies Lidya Fitriani menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya secara maksimal untuk meningkatkan kinerja dalam rangka menyempurnakan pemenuhan hak-hak anak.
Langkah-langkah yang telah ditempuh tersebut antara lain ; a. Adanya Peraturan Daerah yang berorientasi perlindungan terhadap perempuan dan anak seperti ; Perda perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, Perda pendidikan, Perda kesehatan, Perda dinsosnakertrans, Perda dishubkominfo, Perda administrasi kependudukan, Perda pengelolaan sampah, Perda PMKS, dan Peraturan Walikota yang terkait dengan perda tersebut
b. Adanya Rencana Aksi Daerah
c. Adanya Tim Gugus Tugas Kota Layak Aanak
d. Adanya sidang keliling kepemilikan akte kelahiran
e. Adanya perpustakaan keliling
f. Adanya fasilitas/sarana olahraga
g. Adanya fasilitasi lomba kreasi, karya tulis ilmiah
h. Adanya Program pemberian ASI Ekslusif, Pojok ASI, PIK-R, Puskesmas Ramah Anak, Lomba sekolah sehat tingkat nasional, Program Keluarga Sadar Gizi,
i. Adanya Forum Anak dari Tingkat Kota sampai dengan Kelurahan
j. Adanya PAUD , BKB, BKR, BKL, Zona Keselamatan Sekolah, pengadaan lahan terbuka hijau, sekolah dengan adhiwiyata, Satgas Perlindungan Anak tingkat rw di rw 012
k. Adanya prestasi-prestasi yang diraih Kota Tangerang Selatan diantaranya :
1. Juara ke 3 Tingkat Nasional Lomba PKDRT yang diwakili oleh Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren
2. Juara ke 2 Tingkat Propinsi Banten penilaian program terpadu P2WKSS yang diwakili oleh Kecamatan Serpong
3. Juara ke 1 Tingkat Propinsi Banten penilaian Kecamatan Sayang Ibu yang diwakili oleh Kecamatan Ciputat Timur
4. Juara ke 2 Tingkat Propinsi Banten penilaian BKB yang diwakili oleh BKB Flamboyan Kecamatan Pondok Aren
5. Juara ke 3 Tingkat Propinsi Banten penilaian perusahaan yang memperkerjakan tenaga perempuan terbaik yang diwakili oleh PT. Lestari Busana Anggun Kecamatan Ciputat Timur
6. Menjuarai lomba-lomba di bidang olah raga di Tingkat Provinsi)
7. Menjuarai lomba sekolah sehat (LSS) Tingkat Provinsi dan Nasional
a. MTsN Pamulang Juara I LSS Tingkat SMP/MTs
b. SD Dharma Karya UT Juara II LSS SD/MI
c. SMAN 2 Kota Tangerang Selatan Juara I Tingkat SMA/MA
d. SMPN 3 Kota Tangerang Selatan Juara Harapan 3 LSS Tingkat SMP/MTs
e. SDIT Auladi Juara I LSS Tingkat SD/MI
8. Juara III Lomba PIK_R Tingkat Nasional ; SMPN 17 Tangerang Selatan
9. Juara Harapan II Lomba Nasional Rap Competition 2012 (art of g) Tingkat Nasional
10. Juara I Llomba PIK-R Tahap Tumbuh SMPN 17 Kota Tangerang Selatan Tingkat Provinsi
11. Juara I Tingkat Provinsi Lomba National Rap competition 2012 (art of g) 12. Juara II Tingkat Provinsi Lomba PIK-R Tahap Tegar SMAN 2 Tangerang Selatan (bpti-ts)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar