7 Eleven di Perempatan Gaplek Disegel


Akibat tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mini market 7 Eleven (Sevel) di perempatan Gaplek, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Selasa (23/7/2013) disegel Satpol PP.

Mini market yang terletak di pinggir jalan tersebut tampak ramai pengunjung saat puluhan petugas satpol PP, BP2T, dan Disperindag, datang untuk melakukan penyegelan.


Sebelum dipasang segel, petugas meminta para penjaga toko untuk mematikan semua mesin pendingin, mesin kasir, pendingin ruangan, serta lampu toko.

Setelah itu, baru petugas memasang penyegelan dan pintu toko langsung disegel dengan menggunakan rantai gembok.

Dikatakan Ponco Budi Santoso Kabid Penindakan Satpol PP Kota Tangsel, Sevel ini tidaklah berizin. "Tidak ada IMB-nya. Selain itu lahan ini sebenarnya diperuntukan untuk fly over, dan tidak boleh adanya bangunan," ujarnya.

Sebelum adanya penindakam penyegelan, Satpol PP sudah mengirim surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pihak manajemen Sevel. Namun surat tidak ditanggapi dan Sevel tetap beroperasi hingga saat ini. "Setelah penyegelan ini kami akan berikan surat peringatan pembongkaran. Jika dalam 3 kali tidak ada tanggapan, terpaksa kami bongkar sendiri," tegasnya.

Sumber : news.okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar