Dua pengedar uang palsu (upal), Solatin (38) dan Boni (34),
diringkus tim buru sergap Polsek Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel),
Selasa (16/7/2013).
Dari tangan dua pria tersebut,
polisi berhasil menyita barang bukti upal Rp. 2,5 juta, pecahan Rp. 50
ribu dan pecahan Rp. 100 ribu yang hendak diedarkan.
Sumber wartawan
yang enggan disebutkan namanya di Polsek Pamulang mengungkapkan,
penangkapan terhadap dua pria itu berlangsung di Perum Bukit Nusa
Indah, Ciputat, Tangsel.
Berawal dari laporan Ferdinan (34),
warga Jakarta yang datang untuk menagih hutang ke tersangka Boni di
Peruman Bukit Nusa Indah, Ciputat.
Oleh Boni, Ferdian malah
ditawari Upal dengan perbadingan 2-1. Tentu saja hal itu membuat
Ferdinan kesal. Sebaliknya, Ferdinan yang kesal akhirnya melaporkan
kejadian itu ke Polsek pamulang.
Laporan Ferdinan selanjutnya
ditindaklanjuti polisi dengan menyamar sebagai pembeli upal. Setelah
harga dan titik transaksi disepakati, polisi langsung menyergap
keduanya berikut barang bukti.
Untuk pengembangan lebih lanjut,
ke 2 orang pelaku dan barang bukti uang sebanyak 2,5 juta rupiah kini
diamankan di Polsek Pamulang.
Sayangnya, hingga berita disusun,
Kapolsek Pamulang, Kompol Muhamad Nasir belum bisa dimintai
konfirmasi. Saat dihubungi, telepon genggamnya dalam kondisi aktif
namun tidak diangkat.(turnya)
Sumber : Kabar6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar