TANGSEL-Kota Tangsel akan segera memiliki perangkat penting
dalam masalah sengketa konsumen. Yaitu, Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK). Organisasi ini, baka segera dibentuk. Menyusul,
terbitnya SK Walikota Tangsel tentang Tim Seleksi Anggota BPSK Kota
Tangsel.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsl pekan depan pihaknya akan segera
membentuk Tim Selesi anggota BPSK. “Setelah timnya dibentuk, akan
langsung melakukan seleksi bagi calon anggota BPSK,” ujar Muhammad,
Kamis (5/2).
Anggota BPSK itu
terdiri dari perwakilan pemerintah, tokoh masyarakat, lembaga konsumen
dan pengusaha atau produsen. “Sekitar 10 orang anggotanya,” imbuh
Muhammad. Setelah BPSK terbentuk, lanjut Muhammad, maka konsumen akan
lebih terlindungi. Sebab, badan itu merupakan organisasi yang berwenang
melakukan mediasi antara pengusaha dan warga sebagai konsumennya.
Selain itu, BPSK
posisinya tidak berkaitan langsung dengan pemerintah. Organisasi ini,
berkedudukan independen dalam menentukan pembelaan kepada konsumen.
“Apabila ada sengketa konsumen, maka mereka yang menyelesaikan. Bahkan
nanti bisa langsung memberikan fasilitasi sebelum ke ranah hukum,”
jelasnya.
Atau, lanjut
Muhammad, BPSK itu seperti pengadilannya masalah perdagangan. Apa pun
yang terjadi dan merugikan konsumen, bisa diadukan ke BPSK.
“Pembentukkan BPSK ini melalui SK Presiden, yang sudah ada sejak 2012.
BPSK ini memang tidak bisa dibentuk sembarangan, harus Presiden
langsung,” jelasnya.
Setelah SK Presiden terbit, kemudian
Walikota Tangsel membuat SK. Ini berlaku untuk menunjuk Sekda Kota
Tangsel dalam membentuk tim seleksi anggota BPSK. Setelah tim melakukan
seleksi, BPSK pun dilantik dan langsung jalan. “Untuk operasionalnya,
nanti dianggarkan oleh APBD melalui ajuan dari Disperindag,” imbuh
Muhammad.
Keberadaan BPSK sendiri, menurut Muhammad sangat penting. Mengingat, Tangsel merupakan kota yang dibesarkan dengan perdagangan dan jasa. Dengan demikian maka, gesekan antara konsumen dan produsen akan banyak di Kota Tangsel. “Ini penting sekali karena sebagai bentuk perlindungan konsumen. Kayak perumahan misalnya, sudah bayar tapi tidak jadi-jadi. Nanti, bisa mengadu ke BPSK. Kalau tidak selesai melalui BPSK, akan dibawa ke ranah hukum,” jelasnya. (KWN)
Lowongan BPSK bisa dilihat disini http://tangerangselatankota.go.id/arif/p_indag.pdf
Sumber : Tangerangnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar