TANGSEL-Membuat akta kelahiran bagi anak yang sudah berumur
di atas satu tahun, kini lebih mudah. Jika dulu mesti melalui penetapan
Pengadilan Negeri (PN), kini tak lagi. Hal ini terjadi setelah Mahkamah
Konstitusi (MK) membataslkan pasal yang mengatur ketentuan itu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Kota Tangsel Toto Sudarto mengatakan, pihaknya sudah siap
melakukan kerjasama dengan PN Tangerang. Kerja sama itu terkait dengan
pelayanan bagi warga Kota Tangsel yang hendak mengajukan persidangan
atas anak di atas satu tahun dan belum memiliki akta kelahiran.
Namun, 1 Mei kemarin, MK mengeluarkan putusan
atas pembatalan aturan tentang kewajiban itu. “Kami telah mendapatkan
salinan Putusan MK Nomor:18/PUU-11/2013 tentang ajudikasi tentang UU
23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Maka acara pada hari ini,
yang sedianya kita lakukan penandatangan MoU antara pengadilan dengan
Pemkot Tangsel diubah menjadi sosialisasi putusan MK itu,” kata Toto, di
Hotel Santika, BSD City, Kamis (2/5).
Kemudian, Ketua PN Tangerang Ridwan Ramli
memberikan sosialisasi putusan MK tersebut. Menurut Ridwan, kewenangan
sosialisasi itu sebetulnya tidak melekat di instansinya. Cuma, karena
kebetulan hari itu pihaknya akan melakukan kerjasama terkait hal yang
sudah diputuskan MK, maka sosialisasi itu pun dilakukan.
“Ini hanya kesepakatan antara Pemkot Tangsel dengan PN untuk
mengubah agenda penandatangan MoU menjadi sosialisasi putusan MK,” jelas
Ridwan. (KWN)
Sumber :Tangerangnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar