Membuat Akta Lahir Tak Lagi Wajib ke Pengadilan

TANGSEL-Membuat akta kelahiran bagi anak yang sudah berumur di atas satu tahun, kini lebih mudah. Jika dulu mesti melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN), kini tak lagi. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membataslkan pasal yang mengatur ketentuan itu.
 
             Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel Toto Sudarto mengatakan, pihaknya sudah siap melakukan kerjasama dengan PN Tangerang. Kerja sama itu terkait dengan pelayanan bagi warga Kota Tangsel yang hendak mengajukan persidangan atas anak di atas satu tahun dan belum memiliki akta kelahiran.
 
            Namun, 1 Mei kemarin, MK mengeluarkan putusan atas pembatalan aturan tentang kewajiban itu. “Kami telah mendapatkan salinan Putusan MK Nomor:18/PUU-11/2013 tentang ajudikasi tentang UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Maka acara pada hari ini, yang sedianya kita lakukan penandatangan MoU antara pengadilan dengan Pemkot Tangsel diubah menjadi sosialisasi putusan MK itu,” kata Toto, di Hotel Santika, BSD City, Kamis (2/5).
 
            Kemudian, Ketua PN Tangerang Ridwan Ramli memberikan sosialisasi putusan MK tersebut. Menurut Ridwan, kewenangan sosialisasi itu sebetulnya tidak melekat di instansinya. Cuma, karena kebetulan hari itu pihaknya akan melakukan kerjasama terkait hal yang sudah diputuskan MK, maka sosialisasi itu pun dilakukan.
 
“Ini hanya kesepakatan antara Pemkot Tangsel dengan PN untuk mengubah agenda penandatangan MoU menjadi sosialisasi putusan MK,” jelas Ridwan. (KWN) 
 
Sumber :Tangerangnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar