Pasar Sehat Kota Tangsel Untuk Generasi Bangsa yang Sehat


Faktor kesehatan menjadi sesuatu yang teramat penting demi menciptakan generasi muda yang
cerdas, sehat dan memiliki kemampuan daya saing. Makanan yang dikonsumsi menjadi salah
satu penentu yang penting untuk menciptakan generasi muda yang diharapkan. Makanan yang
sehat tidak terlepas dari bahan baku yang digunakan dalam pengolahan. Karena itulah, merealisasikan Pasar Sehat menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga generasi yang
siap bersaing.

Kota Tangsel sendiri saat ini sedang berbenah dalam hal merealisasikan program pasar sehat. Apalagi Pasar Sehat mengacu pada Undang-undang nomor 4 tahun 11984 tentang wabah

penyakit menular, Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, Undang-undang
nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan, Undang-undang nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 8 tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 519/Menkes./SK/VI/2008 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat.

Pasar sehat pada hakikatnya untuk mewujudkan pasar yang bersih, aman, nyaman dan sehat melalui kemandirian komunitas. Dimana, infrastruktur pasar harus memenuhi standar kesehatan, pengelolaan pasar yang berkesinambungan, dan memenuhi persayaratan kesehatan serta membentuk perilaku pedagang, pengelola dan pengunjung untuk meralisasikan hidup bersih, sehat dan higenis.

 “Kami menargetkan 2015 mendatang tiga pasar Pasar yang ada di Kota Tangsel sudah masuk kategori Pasar Sehat,” terang Irma Safitri - Kabid Pengawasan dan Informasi Usaha pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan.

Atas nama itu beragam langkah sudah dilakukan oleh Disperindag Kota Tangsel. Antara lain terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Tata Kota dan Bangunan, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Banten, Pihak Kecamatan dan Pengelola Pasar yang ada di Kota Tangsel.

Langkah koordinasi dilakukan untuk memastikan syarat dalam membentuk Pasar Sehat dapat terealisasi. Mencakup soal lokasi yang dalam aturannya harus sesuai dengan RUTR, Tidak rawan Bencana, Bukan Bekas Pembuangan Sampah atau Pertambangan dan mempunyai wilayah yang jelas antara pasar dengan lingkungan. Selanjutnya, Tata Bangunan Pasar yang harus memiliki ruang kantor pengelola, tempat penjualan bahan, pangan dan makanan, tempat penjualan bahan pangan kering, tempat penjualan makanan jadi/siap saji, area parkir, kontruksi, tangga, ventilasi, pencahayaan, pintu dan sanitasi.

Selain itu juga harus memiliki Sanitasi yang layak seperti air bersih, kamar mandi dan toilet, pengelolaan sampah, drainase, tempat cuci tangan, terhindar dari binatang penular penyakit, dankualitas makanan dan bahan pangan terjamin. Pasar Sehat juga harus mengedepankan perilaku hidup bersih dan sehat yang ditunjukkan oleh pedagang, pengelola dan pengunjung. Termasuk terjaminnya kemanan dan adanya fasilitas penunjang seperti sarana ibadah, tempat penjualan unggas hidup, dan Pos Pelayanan Kesehatan.

Tahun 2015 Tiga Unit Pasar Ditargetkan Raih Predikat Pasar Sehat 

Disperindag Kota Tangsel sendiri di tahun 2013 ini terus melakukan penataan terhadap tiga pasar untuk mendapat predikat pasar sehat. Tiga pasar dimaksud antara lain Pasar Bintaro di Kawasan Komplek Perumahan Bintaro, Pasar Modern BSD di kawasan Perumahan BSD City, dan Pasar Delapan di kawasan Perumahan Alam Sutera. Atas rencana ini, beragam sosialisasi dan pembinaan terhadap pengelola pasar dan pedagang sudah terus dilaksanakan. Untuk Pasar Bintaro sudah dilakukan pada tanggal 27 Maret dan 4 April 2013. Selanjutnya di Pasar BSD sudah dilaksanakan tanggal 1 April dan 8 April 2013. Selanjutnya Pasar Delapan dilaksanakan pada 2 April dan 10 April 2013.

 “Langkah sosialisasi sudah terus dilakukan kepada pengelola pasar dan pedagang. Salah satunya penekanan terhadap larangan memperjualbelikan bahan makanan berbahan baku yang dapat membahayakan kesehatan. Termasuk harus ada sanitasi yang baik dan pemisahan antara lokasi berdagang bahan makanan kering dan basah,” papar Irma.

Harapannya di tahun 2015 mendatang tiga pasar ini sudah dapat menjadi percontohan dan memiliki predikat pasar sehat. Dengan begitu, targetan memberikan jaminan kesehatan, keamanan dan kenyamanan berbelanja di Pasar yang ada di Kota Tangsel perlahan mulai terswujud. Selanjutnya, di tahun 2016, diharapkan dapat direalisasikan di Pasar Graha Bintaro, Pasar Kita dan Pasar Bintaro Sektor II. Tahun 2017 realisasi dapat dilakukan di Pasar Serpong, Pasar Ciputat, Pasar Jombang dan Pasar Ciputat Permai.

Pemberlakuan Sanksi Tegas dan Kontinuitas Pengawasan Jadi Modal Penting Tidak mudah dalam meralisasikan pasar sehat. Mengingat dalam dunia bisnis selalu saja ada aksi-aksi curang untuk meraup keuntungan. Baik yang dilakukan secara pribadi ataupun kelompok. Atas kondisi yang pasti ditemui di lapangan ini, pengawasan dan pemberlakuan sanksi yang tegas dan tidak pandang bulu dilakukan. Salah satunya dengan melakukan monitoring terhadap bahan makanan serta sidak kualitas makanan yang rutin dilakukan oleh Disperindag.

Apabila ditemukan ada pengelola dan pedagang yang melakukan kecurangan dalam hal menjual makanan yang dapat merugikan kesehatan maka akan mendapat sanksi yang berat, apabila terbukti. Pemberian surat teguran I, II, III hingga pada pencabutan atas ijin toko dan membawa kasus ke ranah hukum jadi sanksi yang diberlakukan. Tidak hanya itu saja, teguran-teguran terhadap buruknya fasilitas yang diberikan oleh pengelona pasar juga akan dilakukan demi menciptakan Pasar Sehat.

Meski sanksi yang diberlakukan cukup berat, akan tetapi apabila aturan ditaati oleh pengelola pasar dan pedagang maka akan memberikan keuntungan dari sisi bisnis. Mengingat konsumen akan lebih memilih dan merasa nyaman berbelanja di Pasar Sehat karena merasa ada jaminan atas bahan makanan yang dijual.(bpti-ts)

Menjual bahan makanan dengan kualitas baik akan memberikan kepercayaan kepada konsumen. Selanjutnya, dapat memberikan untung yang berlipat atas kepercayaan yang telah disematkan pembeli.

Manfaat Pemberlakuan Pasar Sehat 

1. Meningkatkan kualitas dan nilai jual produk
2. Meningkatkan penjualan
3. Menurunnya angka penyakit yang disebabkan pangan
4. Meningkatkan hubungan kerjasaman antara para pedagang, kontraktor dan konsumen
5. Meningkatkan sumber pangan aman dan bergizi
6. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan komitmen kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
7. Meingkatkan pemahaman bagaimana memilih pangan yang aman dan bergizi

Sumber : tangerangselatankota.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar