Lahan Sempit, Satu Kuburan di Tangsel untuk 3 Orang

TANGSEL-Jumlah lahan di Kota Tangsel yang  kian menyempit membuat  Pemkot Tangsel membuat suatu  kebijakan makam tumpang. Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Pemakaman Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangsel Nazmudin mengatakan, makam tumpangan itu sudah berlaku di Kota Tangsel. “Dalam satu kuburan itu boleh untuk tiga orang,” katanya, Selasa (30/4).

    Makam tumpangan itu, lanjut Nazmudin, ada dua kategori. Pertama, karena permintaan. Kedua karena terpaksa dalam hal ini dilakukan oleh Pemkot Tangsel karena makan yang sudah ada tidak membayar retribusi kepada pemerintah.  “Ada juga calon mayat yang sudah berpesan. Misalnya, apabila dia mati nanti, ingin dimakamkan di atas istrinya. Kita akan kabulkan permintaan itu, dan masuk pada kategori makam tumpang,” jelasnya.


    Selain itu, ada juga makam yang sengaja dipakai kuburan lain karena ahli warisnya tidak membayar retribusi per tiga tahun. Jika tidak dibayar, secara otomatis, petugas pemakaman akan menggali lagi untuk makam warga lain. “Ada juga orang yang tak dikenal. Biasanya dimakamkan di sana. Cuma, kita buatkan dokumen riwayat kematiannya. Ini sebagai bahan apabila ada keluarga orang tersebut yang mencarinya,” jelasnya lagi.

    Untuk makam tumpang itu, ada ketentuan teknisnya. Pertama, kedalaman kuburan. Minimal kedalamannya 1,5 meter. Hal ini dilakukan dengan kalkulasi pembagian tiga orang dalam satu kuburan. Jadi, jarak satu mayat dengan mayat lainnya sepanjang 50 centimeter. “Selain itu juga posisi mayat yang bawah dengan yang atas ada perbedaan. Jika yang paling bawah mepet ke sebelah utara, maka di atasnya mepet ke sebelah timur, baru yang ketiga mepet ke sebelah utara lagi. Jadi posisinya zigzag,” paparnya.(KUN)

Sumber :Tangerangnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar