E-KTP Kota Tangerang Selatan Rampung Juni 2013


Perekaman E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di Kota Tangerag Selatan terus dipercepat penyelesaiannya. Akhir Juni 2013 ditarget oleh Pemerintah Kota Tangsel, seluruh wajib e-KTP di Tangsel beserta tambahan wajib e-KTP berdasar hasil koordinasi dan hasil rekapitulasi per tanggal 14 April 2013, bersama dengan Kemendagri sudah selesai di rekam.

E-KTP secara umum bertujuan untuk merealisasikan kepemilikan satu identitas (KTP) untuk satu penduduk. E-KTP memiliki kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Nasional. Dilengkapi dengan biodata pemilik, foto, sidik jari, iris mata dan tanda tangan yang tersimpan dalam fisik e-KTP. Dengan e-KTP diharapkan dapat mencegah adanya KTP ganda yang dimiliki warga hingga KTP palsu. Termasuk untuk kebutuhan dalam Pemilukada maupun Pemilu nasional berkaitan dengan Data Pemilih. Selain itu juga untuk memastikan hak warga dalam hal kemudahan dan keamanan dalam tertib administrasi serta mengurus surat-surat.



Dasar hukum pelaksanaan E-KTP mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 471.130.5-335 Tahun 2010 tentang Pembentukan Tim Teknis Penerbitan NIK dan Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2011 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Lunak dan Blanko KTP Berbasis NIK Secara Nasional. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan KTP Berbasis NIK Secara Nasional. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/2715/MD tanggal 16 Juni 2010 tentang Pemutakhiran Data Kependudukan. Penerbitan NIK dan Persiapan Penerapan e-KTP. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/4141/SJ tanggal 13 Oktober 2010 tentang Penerbitan NIK dan Persiapan Penerapan e-KTP tahun 2011.

Berbicara wilayah Kota Tangsel untuk penerapan e-KTP menjadi barometer keberhasilan di wilayah Provinsi Banten. Dibandingkan wilayah lain yang ada di Provinsi Banten, Kota Tangsel dianggap paling berhasil dan cepat serta tepat dalam melakukan perekaman e-KTP. Berdasar data awal wajib e-KTP di Kota Tangsel diawal pemberlakuan April 2012 berjumlah 760.097. Selanjutnya hasil rekapitulasi ulang antara Pemerintah Kota Tangsel dan Kemendagri, wajib E-KTP di Kota Tangsel menjadi 880.691 jiwa. Per April 2013, jumlah perekaman e-KTP yang sudah selesai berjumlah 672.841 jiwa. Total yang saat ini sedang dalam proses perekaman yang diharapkan rampung pada akhir Juni 2013 mendatang sebanyak 207.000 jiwa wajib E-KTP.

“Kota Tangsel salah satu daerah di Provinsi Banten yang proses penerapan dan perekaman e-KTP paling cepat,” kata Yusuf Ismail, Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel. Konsentrasi untuk merealisasikan perekaman dan pendistribusian e-KTP kepada masyarakat terang Yusuf bertujuan untuk lebih mengedepankan aspek-aspek jaminan pelayanan kepada warga Tangsel.

Karena itu jugalah Pemkot Tangsel menggelontorkan anggaran untuk pengadaan alat rekam e-KTP untuk menambah alat rekam e-KTP yang diberikan pemerintah pusat.

Saat ini total alat rekam e-KTP yang ada di Kota Tangsel berjumlah 36 unit. Dimana 17 unit merupakan bantuan dari pemerintah pusat dan 19 merupakan alat rekam e-KTP yang dibeli dari APBD Kota Tangsel. Bantuan dari pemerintah pusat tersebut masing-masing ditempatkan di 7 Kecamatan sebanyak dua unit.

Selanjutnya 1 unit merupakan alat rekam versi mobile atau keliling. Dua unit lagi ditempatkan di Kedinasan terkait. Untuk alat rekam E-KTP yang diadakan menggunakan APBD Kota Tangsel, 9 unit merupakan alat rekam e-KTP mobile dan 10 diantaranya ditempatkan di kelurahan.
“Nantinya alat rekam e-KTP yang disediakan dari APBN oleh pemerintah pusat akan dihibahkan ke Kota Tangsel dan akan kami tempatkan tetap di kecamatan untuk melayani rekam e-KTP bagi warga. Sepertinya proses hibah dari pemerintah pusat ke Kota Tangsel akan dilakukan setelah perekaman e-KTP massal yang sedang berjalan saat ini selesai,” jelas Yusuf.

Dijelaskan oleh Yusuf, dari komitmen dan konsistensi pemerintah daerah, saat ini lebih dari 80 persen wajib rekam E-KTP di Kota Tangsel sudah selesai melakukan perekaman dan menerima E-KTP. Meski begitu, secara umum ada beberapa kendala dari masih belum terealisasinya perekaman bagi wajib rekam E-KTP. Salah satunya soal kesibukan warga terutama warga perumahan yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kelurahan atau kecamatan melakukan perekaman. Dari jumlah 207.000 warga yang belum melakukan rekam E-KTP terang Yusuf mayoritas merupakan warga perumahan. Untuk warga yang tinggal di pemukiman penduduk mayoritas sudah selesai melakukan rekam E-KTP. Karena itu jugalah pihaknya terus melakukan koordinasi dengan camat dan lurah untuk secepatnya melakukan pendekatan aktif untuk mengingatkan betapa pentingnya E-KTP dimiliki.

“Bulan Mei seluruh undangan susulan kepada warga yang belum melakukan rekam E-KTP disebar ke warga melalui pihak RT. Kami juga menghimbau agar warga yang belum merekam E-KTP untuk meluangkan waktunya. Karena E-KTP sangat penting dimiliki warga,” ucapnya.
Menjadi sangat penting dimiliki, terang Yusuf karena berdasar Perpes Nomor 126 tahun 2012 Pasal 10 bahwa KTP non elektronik sudah tidak berlaku lagi per tanggal 31 Desember 2013. Dikhawatirkan pada 2014 mendatang, warga malah mengalami kesulitan untuk mengurus surat-surat atau kepentingan lain yang berhubungan dengan KTP. Atas Perpres ini juga terang Yusuf, pihaknya terus menggeber penyelesaian rekam E-KTP untuk menghindari warga kehilangan hak dan juga mengalami kesulitan dalam mengurus kepentingan yang berhubungan dengan E-KTP.

Apalagi menurutnya, E-KTP sangat berperan penting bagi hak-hak yang harusnya diterima warga. Semisal hak untuk memilih dalam Pemilu tingkat nasional atau Pemilukada. Dengan E-KTP dapat dipastikan bahwa tidak akan ada lagi warga yang tidak terdaftar atau pemilih ganda. Khusus hak-hak warga Tangsel di dibang kesehatan dan pendidikan, terang Yusuf E-KTP juga akan sangat berperan. Apalagi untuk pelayanan kesehatan gratis untuk Puskesmas dan RSU Tangsel di Kota Tangsel sudah berbasis KTP. Di bidang pendidikan pun E-KTP yang dimiliki warga Tangsel juga akan sangat memiliki peran penting terkait dengan pelayanan pendidikan gratis yang memang sudah direalisasikan di Kota Tangsel. Dengan E-KTP dapat dipastikan bahwa program yang diberlakukan oleh pemerintah Kota Tangsel kepada warga Kota Tangsel akan tepat sasaran. Karena tidak akan ada lagi warga yang memiliki KTP lebih dari satu ataupun KTP palsu karena E-KTP merupakan identitas resmi dan tidak dapat digandakan atau dipalsukan. Karena semua data-data pemilik tercatat secara nasional dalam data base pemerintah pusat.

“Karena ini juga kami sangat mengharapkan peran aktif dari warga yang terdaftar dalam rekam E-KTP masal untuk mau melakukan rekam E-KTP sebelum Juni 2013. Jadi program pemerintah terkait dengan pelayanan publik dapat berjalan baik dan dirasakan masyarakat Tangsel,” ucapnya.(bpti-ts)


Rekapitulasi Pelaksanaan Rekam E-KTP Massal Di Kota Tangsel Per 12 April 2013
Kecamatan
Realisasi Rekam E-KTP
Dalam Proses
Serpong
67. 998
24.932
Serpong Utara
63.749
22.380
Pondok Aren
150.703
49.110
Ciputat
103.785
31.335
Ciputat Timur
94.062
33.822
Pamulang
155.167
43.489
Setu
37.377
2.782


Sumber : tangerangselatankota.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar