Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan, Banten, meminta Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk membuat aturan mengenai pembangunan
tempat ibadah di mall atau pusat perbelanjaan yang dinilai masih kurang
diperhatikan oleh pengelola gedung.
"Berdasarkan aspirasi
dari masyarakat, tempat ibadah di pusat perbelanjaan masih belum memadai
bahkan dinilai kurang mendapat perhatian khusus," kata Ketua MUI Kota
Tangerang Selatan, H Saidih di Tangerang Selasa.
Dikatakannya,
dengan dibuatkannya aturan, maka nantinya setiap pusat perbelanjaan bisa
menyediakan tempat ibadah yang sesuai dan terkesan tidak sembarangan
atau asal - asalan.
"Selama ini, tempat ibadah seperti musholla
di gedung, hanya berada di pojokan dan tidak terlalu terawat. Sehingga,
hanya terkesan asal - asalan saja. Padahal, itu untuk tempat ibadah,"
katanya.
Selain itu, MUI Kota Tangerang Selatan juga mengajukan
usalan kepada DPRD untuk dibuatkannya Peraturan Daerah mengenai hiburan
dengan maksud agar motto kota religius tercermin.
"Masih banyak
warga yang meresahkan mengenai keberadaan PSK yang belum dapat
ditertibakan. Sehingga, hal tersebut tidak sesuai dengan pemerintah
dalam mengkampanyekan Tangsel sebagai daerah religius," kata Sekretaris
MUI Kota Tangerang Selatan, Abdul Razak.
Dikatakan Razak, dewan
juga diharapkan untuk memberikan peningkatan anggaran di bidang
keagamaan seperti intensif guru pengajian da bidang keagamaan lainnya.
Karena, bantuan kepada lembaga keagamaan belum menyeluruh.
Kemudian,
pemerintah juga di minta untuk lebih banyak mengadakn kegiatan yang
bersifat keagamaan seperti acara pengajian maupun tablih akbar.
Usulan terakhir MUI yakni agar DPRD untuk segera membuat Perda mengenai Pendidikan.
"Tangsel
memiliki motto sebagai kota modern, cerdas dan religius. Tetapi, sampai saat ini belum ada peraturan daerah tentang pendidikan. Padahal, banyak
sekali sekolah bertaraf internasional," katanya.
Wakil Ketua
DPRD Kota Tangerang Selatan, Ruhamaben mengatakan, pihaknya akan
menyerap aspirasi yang disampaikan MUI. Secepatnya, akan dibahas dalam
rapat anggota dewan.
"Aspirasi MUI Kota Tangsel merupakan
sambungan yang diserap dari masyarakat di tujuh kecamatan. Apalagi, poin
yang disampaikan merupakan untuk kepentingan hajat orang banyak. Jadi,
sangat bagus," katanya.
Sumber : http://banten.antaranews.com/berita/15175/buat-aturan-tempat-ibadah-di-mall
maaf mau tanya, untuk kantor MUI tangsel berada di mana ya? thx
BalasHapus