Tangsel Segera Miliki BPSK

TANGSEL-Kota Tangsel akan segera memiliki perangkat penting dalam masalah sengketa konsumen. Yaitu, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Organisasi ini, baka segera dibentuk. Menyusul, terbitnya SK Walikota Tangsel tentang Tim Seleksi Anggota BPSK Kota Tangsel.
           
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsl pekan depan pihaknya akan segera membentuk Tim Selesi anggota BPSK. “Setelah timnya dibentuk, akan langsung melakukan seleksi bagi calon anggota BPSK,” ujar Muhammad, Kamis (5/2).
            Anggota BPSK itu terdiri dari perwakilan pemerintah, tokoh masyarakat, lembaga konsumen dan pengusaha atau produsen. “Sekitar 10 orang anggotanya,” imbuh Muhammad. Setelah BPSK terbentuk, lanjut Muhammad, maka konsumen akan lebih terlindungi. Sebab, badan itu merupakan organisasi yang berwenang melakukan mediasi antara pengusaha dan warga sebagai konsumennya.

            Selain itu, BPSK posisinya tidak berkaitan langsung dengan pemerintah. Organisasi ini, berkedudukan independen dalam menentukan pembelaan kepada konsumen. “Apabila ada sengketa konsumen, maka mereka yang menyelesaikan. Bahkan nanti bisa langsung memberikan fasilitasi sebelum ke ranah hukum,” jelasnya.
            Atau, lanjut Muhammad, BPSK itu seperti pengadilannya masalah perdagangan. Apa pun yang terjadi dan merugikan konsumen, bisa diadukan ke BPSK. “Pembentukkan BPSK ini melalui SK Presiden, yang sudah ada sejak 2012. BPSK ini memang tidak bisa dibentuk sembarangan, harus Presiden langsung,” jelasnya.
           
Setelah SK Presiden terbit, kemudian Walikota Tangsel membuat SK. Ini berlaku untuk menunjuk Sekda Kota Tangsel dalam membentuk tim seleksi anggota BPSK. Setelah tim melakukan seleksi, BPSK pun dilantik dan langsung jalan. “Untuk operasionalnya, nanti dianggarkan oleh APBD melalui ajuan dari Disperindag,” imbuh Muhammad.
           
Keberadaan BPSK sendiri, menurut Muhammad sangat penting. Mengingat, Tangsel merupakan kota yang dibesarkan dengan perdagangan dan jasa. Dengan demikian maka, gesekan antara konsumen dan produsen akan banyak di Kota Tangsel. “Ini penting sekali karena sebagai bentuk perlindungan konsumen. Kayak perumahan misalnya, sudah bayar tapi tidak jadi-jadi. Nanti, bisa mengadu ke BPSK. Kalau tidak selesai melalui BPSK, akan dibawa ke ranah hukum,” jelasnya. (KWN)

Lowongan BPSK bisa dilihat disini http://tangerangselatankota.go.id/arif/p_indag.pdf
  
Sumber : Tangerangnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar