Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel menjamin tidak akan
memberatkan biaya nikah bagi warga. Karena, biaya pernikahan khususnya
yang masuk ke negara sudah diatur secara jelas.
Menurut Kepala Seksi
(Kasi) Pembinaan Masyarakat (Binamas) Islam Kantor Kemenag Kota Tangsel
Nasharuddin mengatakan, isu mahalnya biaya pernikahan bukan berasal
dari Kemenag. Dalam hal ini, tarif biaya yang ditetapkan Kantor Urusan
Agama (KUA).
“Biaya nikah yang diisyaratkan dalam
undang-undang itu cuma Rp30 ribu. Tidak ada yang boleh meminta lebih
besar dari itu,” kata Nasharuddin, Rabu (3/4).
Ia menyampaikan, KUA
juga tidak pernah memberikan tarif biaya nikah untuk hal lain. Seperti,
biaya administrasi, biaya rokok, uang makan dan yang lainnya. Karena,
jenis-jenis pembiayaan itu tidak dibenarkan Undang-undang. “Uang
administrasi, uang rokok, uang makan itu tidak ada dalam aturan. Kalau
yang tidak ada, jangan diada-adakan,” katanya.
Sebab, lanjut
Nasharuddin, uang sebesar Rp30 ribu itu akan masuk ke kas negara,
melalui pos Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemudian, uang
tersebut dikembalikan negara ke daerah melalui bentuk barang sesuai
usulan pengadaan barang. Seperti, alat tulis kantor, serta perangkat
lain yang dibutuhkan.
“Termasuk buku
catatan pernikahan itu dari negara. Tidak ada biaya untuk mencetak buku
nikah karena yang mencetak negara,” terangnya.
Sementara mengenai
pengeluaran untuk transport penghulu yang dikeluarkan warga yang
melangsungkan pernikahan, tak diatur dalam undang-undang. Nasharuddin
menegaskan, apakah Kemenag harus atau melarang orang untuk mendapatkan
dan memberi uang transport kepada penghulu.
“Itu bukan
kewajiban. Tidak ada patokan transport dan tidak boleh. Kalau diberi
syukur, tidak diberi juga tidak masalah. Untuk warga yang memberikan,
kalau ikhlas bisa menjadi amal kalau tidak cuma jadi pemberian sia-sia,”
jelasnya.
Dengan demikian
maka, isu tentang mahalnya biaya pernikahan yang disebabkan penghulu
atau KUA itu tidak selamanya benar. Sebab, tidak ada kewajiban biaya
lebih besar dari Rp30 ribu untuk KUA. Tapi, kata Nasharuddin, berbeda
ketika biaya pernikahan itu digabung dengan biaya pesta penikahan.
Karena, biaya pesta dengan pencatatan pernikahan itu dua hal yang tidak
bisa disamakan.
Misalnya, kata
Nasharuddin, biaya untuk menyewa gedung, biaya catering, biaya rias dan
biaya-biaya lainnya itu tidak berkaitan dengan KUA. “Sehingga, harus
dibedakan mana biaya yang besar. Biaya menikah atau pesta pernikahan.
Tinggal dilihat saja rinciannya, untuk daftar ke KUA berapa untuk sewa
gedung berapa, misalnya,” terangnya. (KWN)
Sumber : Tangerangnews.com
Good info btw.... Sy ingin bertanya, apakah penulis tau lokasi kantor urusan agama yg ada di kecamatan ciputat? Thanks
BalasHapus