Biaya Nikah Rp 30 Ribu di KUA Kota Tangsel

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel menjamin tidak akan memberatkan biaya nikah bagi warga. Karena, biaya pernikahan khususnya yang masuk ke negara sudah diatur secara jelas.
            Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Masyarakat (Binamas) Islam Kantor Kemenag Kota Tangsel Nasharuddin mengatakan, isu mahalnya biaya pernikahan bukan berasal dari Kemenag. Dalam hal ini, tarif biaya yang ditetapkan Kantor Urusan Agama (KUA).

 “Biaya nikah yang diisyaratkan dalam undang-undang itu cuma Rp30 ribu. Tidak ada yang boleh meminta lebih besar dari itu,” kata Nasharuddin, Rabu (3/4).
            Ia menyampaikan, KUA juga tidak pernah memberikan tarif biaya nikah untuk hal lain. Seperti, biaya administrasi, biaya rokok, uang makan dan yang lainnya. Karena, jenis-jenis pembiayaan itu tidak dibenarkan Undang-undang. “Uang administrasi, uang rokok, uang makan itu tidak ada dalam aturan. Kalau yang tidak ada, jangan diada-adakan,” katanya.
            Sebab, lanjut Nasharuddin, uang sebesar Rp30 ribu itu akan masuk ke kas negara, melalui pos Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemudian, uang tersebut dikembalikan negara ke daerah melalui bentuk barang sesuai usulan pengadaan barang. Seperti, alat tulis kantor, serta perangkat lain yang dibutuhkan.
            “Termasuk buku catatan pernikahan itu dari negara. Tidak ada biaya untuk mencetak buku nikah karena yang mencetak negara,” terangnya.
            Sementara mengenai pengeluaran untuk transport penghulu yang dikeluarkan warga yang melangsungkan pernikahan, tak diatur dalam undang-undang. Nasharuddin menegaskan, apakah Kemenag harus atau melarang orang untuk mendapatkan dan memberi uang transport kepada penghulu.
            “Itu bukan kewajiban. Tidak ada patokan transport dan tidak boleh. Kalau diberi syukur, tidak diberi juga tidak masalah. Untuk warga yang memberikan, kalau ikhlas bisa menjadi amal kalau tidak cuma jadi pemberian sia-sia,” jelasnya.
            Dengan demikian maka, isu tentang mahalnya biaya pernikahan yang disebabkan penghulu atau KUA itu tidak selamanya benar. Sebab, tidak ada kewajiban biaya lebih besar dari Rp30 ribu untuk KUA. Tapi, kata Nasharuddin, berbeda ketika biaya pernikahan itu digabung dengan biaya pesta penikahan. Karena, biaya pesta dengan pencatatan pernikahan itu dua hal yang tidak bisa disamakan.
            Misalnya, kata Nasharuddin, biaya untuk menyewa gedung, biaya catering, biaya rias dan biaya-biaya lainnya itu tidak berkaitan dengan KUA. “Sehingga, harus dibedakan mana biaya yang besar. Biaya menikah atau pesta pernikahan. Tinggal dilihat saja rinciannya, untuk daftar ke KUA berapa untuk sewa gedung berapa, misalnya,” terangnya. (KWN) 
Sumber : Tangerangnews.com

1 komentar:

  1. Good info btw.... Sy ingin bertanya, apakah penulis tau lokasi kantor urusan agama yg ada di kecamatan ciputat? Thanks

    BalasHapus