Sepanjang Ramadhan, Tempat Hiburan Di Kota Tangerang Selatan Dilarang Beroperasi

Ciputat, Web Tangsel - Aparat gabungan melakukan penertiban dan sosialisasi ke sejumlah titik lokasi hiburan malam yang ada di Kota Tangerang Selatan. Kegiatan yang dilakukan pada Jum'at hingga Sabtu dinihari kemarin, sebanyak 15 wanita pekerja malam terjaring operasi.

Operasi penertiban diawali dengan apel yang diikuti puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Personel aparat penegak peraturan daerah (Perda) ini mendapat pengarahan sebelum
menjalankan tugas. Apel berlangsung di kantor Satpol PP Kota Tangerang di kecamatan Ciputat.

"Aturan ini untuk menghormati dan memberikan rasa nyaman bagi umat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa," kata Kepala Bidang Penertiban Satpol PP - Ponco Budi Santoso.

Ponco menginstruksikan kepada jajarannya, selain menertibkan pekerja malam, juga melakukan sosialisasi secara lisan kepada para pengusaha hiburan untuk tidak beroperasi sepanjang Bulan Suci Ramadhan. Mengenai surat edaran tentang kebijakan dan aturan ini akan disebarkan kemudian.

Usai menggelar apel, aparat Satpol PP langsung bergerak secara berpencar. Tim penertiban dibagi ke tiga titik konsentrasi, yakni pertama di wilayah kecamatan Ciputat dan Pamulang. Kedua, Serpong dan Setu, serta ketiga Kecamatan Ciputat Timur dan Pondok Aren.

Kegiatan penertiban tersebut, petugas mampu menjaring 15 wanita pekerja malam. Seluruh pekerja malam langsung digelandang ke aula Kecamatan Ciputat untuk dilakukan pendataan identitas dan pembinaan. Mereka diketahui banyak kaum urban dan pendatang.

"Kami minta kedepannya (selama Ramadhan) tidak ada lagi yang beroperasi. Jangan tersinggung dengan tindakan kami ini," terang Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) - Ujang Eman, saat memberikan pengarahan di hadapan para wanita malam yang terjaring.

Pada kegiatan ini melibatkan puluhan petugas gabungan dari Polsek Metro Ciputat dan Kodim 0506 Tangerang. Turut ikut pula Kepala Satpol PP Sukanta dan Kepala Dinsosnakertrans Purnama Wijaya. (bpti-ts)

Sumber : http://www.tangerangselatankota.go.id/read/news/PMKS-TempatHiburanDilarangBeroperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar