Ciptim, Web Tangsel -
Seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Tangerang Selatan dianjurkan
untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang berhak
menerima minimal sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan juga
dapat mengkoordinir penerimaan zakat dari setiap karyawan yang
selanjutnya diserahkan kepada lembaga yang resmi dan terpercaya serta
disalurkan ke kaum dhuafa.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan
Transmigrasi (Dinsosnakertrans) - Purnama Wijaya, saat melakukan
sosialisasi di PT. Lestari Busana Anggun Mahkota, jalan Tarumanegara
Nomor 26 RT 004/03 Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat Timur. Kegiatan
ini merupakan road show terkait sosialisasi pemberian THR bagi dunia
industri.
“Kami sudah mendatangi sepuluh perusahaan di Tangsel. Dan rata-rata
semuanya bersedia membayarkan THR seminggu sebelum lebaran atau bahkan
sebelumnya,” ungkap Purnama, Selasa, 24 Juli 2012.
Pemberian THR sepekan sebelum lebaran, terang Purnama, sesuai dengan
anjuran Walikota Tangerang Selatan. Adapun jumlah nominal yang
diberikan kepada setiap tenaga kerja harus disesuaikan dengan aturan
yang berlaku. Yakni, satu kali gaji bagi yang sudah bekerja selama satu
tahun dan prorate bagi karyawan belum genap setahun.
“Bagi yang tidak melaksanakannya akan diberi sanksi teguran oleh Pemda setempat” imbuhnya.
Selain memastikan pembayaran THR kepada pegawainya, Dinsosnakertrans
juga menginstruksikan kepada perusahaan agar mengkoordinasikan mengenai
pembayaran zakat di setiap perusahaan. “Hal ini agar pekerja tidak
lagi memikirkan zakat setelah mudik. Jadi biar di koordinir perusahaan”
ujar Purnama.
Dalam kesempatan tersebut, Dinsosnakertrans yang hadir bersama dengan
Apindo sekaligus juga memantau hal-hal yang menyangkut ketenagakerjaan
lainnya. Seperti pemberlakuan jam malam bagi pekerja wanita serta
larangan mempekerjakan karyawan di bawah umur. “Harus ada perbedaan
perlakuan bagi wanita yang kena shift malam atau yang sedang hamil.
Termasuk larangan mempekerjakan karyawan dibawah umur” terangnya.
Lanjut Purnama, dari contoh perusahan yang Dinsosnakertrans kunjungi,
mereka relatif tepat waktu membayar THR, seperti halnya di Pratama,
perusahaan tersebut membayarkan THR seminggu sebelum lebaran dengan
total THR keseluruhan sebesar Rp 70 miliar dengan jumlah pekerja
sebanyak 16 ribu.
“Alhamdulilah semua perusahaan bisa memenuhi THR untuk karyawannya,” jelas Purnama.
Sementara itu, HRD PT Lestari Busana Anggun Mahkota - Irmadini, bahwa
pihaknya tengah memaksimalkan program Dinsosnakertrans. Salah satunya
adalah koordinasi zakat serta program Panitia Pembina Kesehatan
Ketenagakerjaan Kerja (P2K3) yang belum optimal. “Kami akan perbaiki
yang sampai saat ini belum maksimal sesuai dengan aturan Pemda”
ucapnya. (bpti-ts)
Sumber : http://www.tangerangselatankota.go.id/read/news/PemberianTHRDiajurkanSepekanSebelumLebaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar