Pamulang Timur


Pamulang Timur adalah sebuah kelurahan di kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Indonesia. Pamulang Timur merupakan Desa hasil pemekeran dari Desa Pamulang pada tanggal 25 Mei 1980 yang pada saat itu terdiri dari 3 Rukun Kampung/sekarang RW dan 13 RT dengan jumlah penduduk 3.500 jiwa, sejak pertama berdiri hingga sekarang Pamulang Timur baru dipimpin oleh 2 (dua) orang kepala Desa yang dipilih berdasarkan Pilkades.
Seiring dengan laju perkembangan zaman yang diimbangi dengan pesatnya pertumbuhan penduduk dan ekonomi, sebagai daerah penyangga ibu kota Negara, Desa Pamulang Timur akhirnya berubah Status dari Desa menjadi Kelurahan yaitu pada tanggal 19 September 2005 bersama dengan 76 Desa Lainnya di Kabupaten Tangerang pada waktu itu berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 tahun 2005. Adapun batas wilayah Kelurahan Pamulang Timur adalah :

U t a r a : dengan Kecamatan Ciputat
T i m u r : dengan Kelurahan Pondok Cabe Udik
Selatan : dengan Kelurahan Serua Kec. Bojong Sari Kota Depok
B a r a t : dengan Kelurahan Pamulang Barat
Jumlah Perangkat Kelurahan sebanyak 20 Orang yang terdiri dari Lurah, Sekertaris Kelurahan, 4 Kepala Seksi, 4 Pelaksana dan 10 Orang Staff dengan Jumlah RW sebanyak 26 orang dan Jumlah RT sebanyak 92 orang
Kelurahan Pamulang Timur yang beralamat di Jalan Pinang Raya Nomor 2 Pamulang Timur 15417 mempunyai pola pelayanan masyarakat yang berbasis pada masyarakat dengan menjadikan masyarakat sebagai objek dan sobjek pembangunan.
Dalam pelayanan masyarakat dikantor Kelurahan harus dilengkapi dengan pengantar RT/RW dan tidak akan dilayani apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut.
FUNGSI DAN TUGAS KELURAHANPAMULANG TIMUR
1) Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
2) Selain tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kelurahan mempunyai fungsi :
1. Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja.
2. Pelaksanaan kegiatan Pemerintahan.
3. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat
4. Pengkoordinasian kegiatan pembangunan.
5. Pemberdayaan masyarakat.
6. Pelayanan masyarakat.
7. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum.
9. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
10. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
11. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP).
12. Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat(IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan.
13. Pengelolaan pengaduan masyarakat.
14. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala kepada Walikota.
15. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan.
16. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
17. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4) Struktur organisasi Kelurahan Pamulang Timur, terdiri dari :
a. Lurah.
b. Sekretaris Kelurahan.
c. Seksi Pemerintahan.
d. Seksi Pelayanan Umum.
e. Seksi Ekonomi dan Pembangunan.
f. Seksi Kesejahteraan dan Sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar