Polsek Pamulang menangkap pelaku pencurian rumah kosong yang terjadi
hari minggu tanggal 05 Februari 2012 sekira jam : 14:30 wib di Jl. Cabe
V No.03 Rt .005/00 Kel. Pondok Cabe Ilir Kec. Pamulang Tangerang Selatan, sehingga dari hasil Penyidikan pelaku dijerat Pasal 363 huruf
4,5 dan/atau 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 (Tuju)
tahun.
Barang Bukti hasil Kejahatan, berupa :
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.
- 1 (satu) buah HandP hone Merk Nokia Warna Hitam.
- 1 (satu) buah HandPhone Warna Hitam Merk Sony Ericsson K200i.
- 1 (satu) buah Hand Phone Warna Hitam Merk Tiphone.
-
1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor Yamaha 28 (MIO/AL115) A/T, tahun
2010, Warna MERAH MARUN, No. ka : MH328D204AK309681, No Sin :
28D1309582, An. YUDIA TATIK SRIMARTINI, Alamat : Jl. Cabe V Rt.500
Rw.003 kel. Pondok Cabe Ilir Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan.
- 1 (satu) lembar Sertifikat Lembaga Seni prana dan pernafasan CAKRA PRANA NUSANTARA atas nama WAKIDJO.
- 1 (satu) Lembar AKTA Kelahiran Atas Nama ADHI VIGOPUTRA PAMUNGKAS.
- 1 (satu) Sertifikat TK. BINA PUSPITA atas nama GRAHA RIO ABI.
- 1 (satu) STTB TK atas nama GRAHA RIO ABI.
- 1 (satu) POLIS AIG LIPPO LIFE atas nama WAKIDJO.
- 3 (Tiga) buah Charger warna Hitam.
- 3 (Tiga) buah gelang emas.
- 10 (Sepuluh) buah cincin emas.
- 3 (Tiga) Pasang anting / 6 (Enam) buah anting emas.
- 3 (Tiga) buah liontin emas.
- 7 (Tuju) buah bros.
- 1 (Satu) buah manik-manik warna silver.
- 1 (Satu) buah kalung warna hitam.
- 1 (Satu) buah kalung berliontin.
Sumber : http://blog.polsekpamulang.com/2012/04/press-release-kasus-pencurian-polsek.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar