Polsek Pamulang Tangkap Pengedar Uang Palsu

Polsek Pamulang membekuk tiga pelaku pengedar uang palsu dengan nomor seri uang yang sama. Berdasarkan informasi, pelaku PW (32) warga Papua dan SB (38) warga Aceh ditangkap seusai pihak kepolisian mendapatkan laporan dari pihak sopir taksi yang tertipu bahwa ada dua penumpang yang membayar ongkos taksi dengan uang palsu.

"Setelah sopir taksi masuk ke pool dan menyetorkan uang, ternyata uang tersebut palsu," kata Kanit Reskrim Pamulang, AKP Didik Putra Kuncoro, SIK. (26/04/2012).

Dari hasil penangkapan kedua pelaku, Satreskrim Pamulang pun langsung mengembangkan kasus tersebut dan mendapatkan satu tersangka OB (50) warga Papua di kawasan Jakarta Pusat.


Dari tangan AS, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 67 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu."Saat ini kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut guna menangkap pelaku lainya," tutup Didik.

Dari tangan kedua tersangka, polisi pun berhasil mengamankan barang bukti empat lembar uang palsu pecahan 50 ribu dan empat lembar pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 600 ribu yang terdapat didalam dompet kedua tersangka. Akibat perbuatan tersebut, ketiga pelaku dikenakan pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber : http://blog.polsekpamulang.com/2012/05/tangkap-pengedar-uang-palsu.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar