Polsek Pamulang membekuk tiga pelaku pengedar uang palsu dengan nomor seri uang yang sama. Berdasarkan
informasi, pelaku PW (32) warga Papua dan SB (38) warga Aceh ditangkap
seusai pihak kepolisian mendapatkan laporan dari pihak sopir taksi
yang tertipu bahwa ada dua penumpang yang membayar ongkos taksi dengan
uang palsu.
"Setelah sopir taksi masuk ke pool dan menyetorkan
uang, ternyata uang tersebut palsu," kata Kanit Reskrim Pamulang, AKP
Didik Putra Kuncoro, SIK. (26/04/2012).
Dari hasil penangkapan
kedua pelaku, Satreskrim Pamulang pun langsung mengembangkan kasus
tersebut dan mendapatkan satu tersangka OB (50) warga Papua di kawasan
Jakarta Pusat.
Dari tangan AS, polisi berhasil mengamankan
sedikitnya 67 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu."Saat ini kita masih
lakukan pengembangan lebih lanjut guna menangkap pelaku lainya," tutup
Didik.
Dari tangan kedua tersangka, polisi pun berhasil
mengamankan barang bukti empat lembar uang palsu pecahan 50 ribu dan
empat lembar pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 600 ribu yang terdapat
didalam dompet kedua tersangka. Akibat perbuatan tersebut, ketiga
pelaku dikenakan pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang dengan
ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : http://blog.polsekpamulang.com/2012/05/tangkap-pengedar-uang-palsu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar